Legislator dan birokrat di Bojonegoro kerepotan mengatur perokok. Hingga kini, Perda KTR baru tuntas di kamar politik. Masih berkecamuk di publik. Bojonegoro menjadi satu-satunya anomali. Ditegur provinsi.
BOJONEGORORAYA — Dia dan empat temannya tidak langsung pulang ke rumah. Serampung sekolah, lima pelajar salah satu SMKN di Jalan Panglima Polim, perkotaan Bojonegoro itu melesat ke toko kelontong di tepi jalan dekat sekolahnya.
Di situ, mereka membeli rokok eceran. Masing-masing sebatang. Syahdan, mereka duduk serampangan di muka toko. Menyulut dan menghisap rokoknya bersama-sama. Asap tipis menghempas pelan. Kepulan kenikmatan.
Sambil merokok, dia dan empat teman yang masih berseragam batik sekolah itu menunjukan gelagat pria dewasa. Mereka juga aktif memantau jalanan. Melihat siapa saja yang lewat dan sengaja atau tidak sengaja, kedapatan memandangi mereka.
‘’Kalau ada guru yang lewat, rokok ini kami sembunyikan. Kami hafal motor atau mobilnya (para guru, red),’’ ujarnya saat ditemui Bojonegoro Raya, Kamis (6/11/2025) siang.
Pelajar SMKN itu menyebut, kebiasaan cangkruk dengan teman-teman sambil merokok di toko kelontong dekat sekolah itu bukan ajang unjuk gigi atau apa-apa. Hanya sekadar rehat saja sebelum pulang ke rumah.
‘’Soal merokok ini, kan juga tidak masalah. Kami tetap sehat. Rokok kami juga tidak banyak. Eceran. Murah. Tergantung merek. Rp 1.500—2.500 sebatang. Cocok untuk pelajar,’’ tuturnya.
Remaja tinggal di perkotaan Bojonegoro itu mengerti, orang-orang mungkin sinis melihatnya merokok. Menganggap dia dan teman-temannya masih ingusan. Belum lagi berpenghasilan. Tidak pantas merokok. Namun, peduli setan.
“Merokok kan bukan suatu kejahatan. Jadi, tidak usah dipermasalahkan. Kalau ada yang terganggu, ya mau bagaimana lagi. Ini memang pilihan kami,” imbuh remaja 16 tahun tersebut.
Malam hari, remaja-remaja seperti dia bertebaran di Alun-Alun Bojonegoro. Mereka menghisap rokok dan menyesap kopi di serambi utara hingga trotoar depan Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro.
Pemerintah bukannya diam saja mengetahui hal dimaksud. Secara nasional, sudah ada aneka sosialisasi, himbauan, larangan hingga ancaman kepada para perokok—termasuk perokok usia pelajar. Namun, hasilnya belum kentara.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Bojonegoro—Tuban Hidayat Rahman mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengedukasi agar pelajar SMAN dan SMKN di Bojonegoro tidak merokok.
‘’Kami juga ada peraturan dilarang merokok di setiap SMAN dan SMKN. Guru saja tidak boleh merokok di lingkungan sekolah. Apalagi siswa. Guru itu digugu dan ditiru,’’ ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Rabu (5/11/2025) pagi.
Kalau ada pelajar SMAN atau SMKN di Bojonegoro yang masih merokok, pelajar tersebut mungkin tidak memahami atau mengingkari edukasi yang sudah diberikan. Hatta, butuh edukasi lebih intensif dan berkelanjutan.
‘’Kami akan lebih mengedukasi dan mengawasi pelajar-pelajar kami. Mereka belum waktunya merokok. Kami mengerti itu,’’ tegas pejabat membawahi puluhan SMAN dan SMKN di Bojonegoro—Tuban tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Anang Prasetyo Adi menyampaikan hal serupa. Di lingkungan lembaga pendidikan mulai PAUD sampai SMP, tidak diperbolehkan merokok. Pihaknya sudah menyosialisasikan dan menegaskan.
‘’Pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan siswa, tidak boleh merokok di lingkungan sekolah,’’ ujarnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Rabu (5/11/2025) siang.
Namun, lanjut Anang, kebijakan semacam itu tidak serta merta membuat siswa kehilangan akses terhadap aktivitas merokok. Di luar lingkungan sekolah, aktivitas merokok bisa ditemui bahkan dicoba siswa dengan gampangnya.
‘’Di luar lingkungan sekolah itulah, kami tidak bisa menjangkau. Butuh peran banyak pihak untuk hal itu. Terutama orang tua atau keluarga,’’ tutur alumnus IPDN tersebut.
Perda KTR Baru Tuntas di Kamar Politik
Perihal mengatur aktivitas merokok di ruang publik, DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro sudah merancang regulasi. Memuat aneka ketentuan plus sanksi. Sekitar dua tahun, regulasi itu terus di-godok. Tidak kunjung di-gedok.
Regulasi itu berjudul Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada 2025 ini, semua kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) sudah memiliki perda tersebut. Kecuali, Bojonegoro. Kabupaten ini pun sendiri. Menjadi anomali.
Baru-baru ini, sinyal bahwa Perda KTR segera di-gedok, sedang menguat. Tujuh fraksi di DPRD Bojonegoro sudah satu suara: setuju. Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna membahas regulasi itu di DPRD Bojonegoro pekan lalu.
Anggota DPRD Bojonegoro menjadi Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda KTR Sudiyono membenarkan hal itu. Tujuh fraksi di DPRD Bojonegoro sama setuju. Meliputi Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, Demokrat, PAN BR, dan PPKN.
‘’Berdasarkan pandangan umum fraksi, tujuh fraksi setuju semua,’’ ujar Sudiyono saat dihubungi Bojonegoro Raya, Senin (3/11/2025) siang.
Politikus Partai Gerindra asal Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro itu lega. Perda KTR, lanjut dia, memang harus dimiliki dan diterapkan di Bojonegoro. Itu mandatori UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
‘’Wajib. Pada 27 Desember 2025 nanti (Perda KTR, red) harus ditetapkan (disahkan, red),’’ tandas politikus dulunya Kepala Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro itu.
Ditanya perihal adanya perdebatan bahkan penolakan publik terkait Perda KTR, Sudiyono menjawab diplomatis. Politikus sering mengenakan peci hitam itu memohon doa. Semoga semua masyarakat Bojonegoro bisa menerima Perda KTR.
‘’Perda KTR tidak melarang orang merokok. Hanya melokalisir (menentukan atau membatasi, red) tempatnya saja,’’ tegas legislator penunggang motor Honda Beat warna hitam tersebut.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyambut baik Perda KTR. Pemkab Bojonegoro siap bersinergi dengan DPRD Bojonegoro untuk memuluskan penetapan dan penerapan perda yang diinisiasi Komisi B DPRD Bojonegoro akhir 2022 itu.
Hal tersebut dia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Forum Group Discussion membahas Rancangan Perda KTR di Aula MCM Hotel and Resto, perkotaan Bojonegoro, Kamis (30/10/2025) lalu. Diikuti para pihak terkait.
Melalui Perda KTR, tutur Bupati Wahono, DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro tidak sedang membunuh industri rokok atau pengusaha tembakau di Bojonegoro. Hanya sekadar menata ruang untuk aktivitas merokok saja.
‘’Agar semua pihak terlindungi. Yang merokok punya hak, yang tidak merokok juga punya hak,’’ jelas Bupati Bojonegoro asal Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro tersebut.
Salah satu narasumber terpercaya Bojonegoro Raya di DPRD Bojonegoro mengatakan, para legislator di tempatnya dibuat mumet oleh Perda KTR. Salah satu perda yang penyusunannya paling alot. Nyaris mentok.
‘’Perda ini pembahasannya tidak selesai-selesai. Banyak interupsi atau catatan. Terutama dari kalangan industri rokok,’’ ujar narasumber enggan ditulis namanya itu, Rabu (5/11/2025) sore.
Akibat alotnya pembahasan, lanjut dia, Perda KTR pun tidak bisa lekas di-gedok. Hanya terus di-godok. Beberapa waktu lalu, Pemprov Jatim sampai memberi atensi. Mengingatkan agar Perda KTR di Bojonegoro segera diklirkan.
‘’Di Jatim hanya satu daerah yang belum punya Perda KTR. Yaitu, Bojonegoro. Pemprov Jatim heran. Sampai memberikan semacam teguran,’’ ungkapnya.
Pantik Kecamuk Publik
Salah satu unsur publik yang mendebat bahkan terang-terangan menolak keras Perda KTR di Bojonegoro adalah para buruh pabrik rokok terhimpun dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro.
Ketua FSP RTMM SPSI Bojonegoro Anis Yuliati membenarkan hal itu. Secara umum, pihaknya menilai Perda KTR tidak pas dimiliki dan diterapkan di Bojonegoro. Melukai hati masyarakat yang hidup dari industri rokok dan tembakau.
‘’Lapangan kerja di Bojonegoro terbesar dari industri rokok dan tembakau. Banyak masyarakat sini menggantungkan hidup dari situ,’’ ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Selasa (4/11/2025) sore.
Dengan adanya Perda KTR, seolah-seolah atau akan timbul kesan bahwa rokok itu betul-betul buruk dan jahat bagi publik. Padahal, faktanya, rokok juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Menopang hidup ribuan keluarga.
‘’Secara isi, rancangan Perda KTR juga tidak pas bagi kami. Misalnya, alun-alun dan Maliogoro (Taman Thamrin, red) diusulkan jadi salah satu titik dilarang merokok. Kami tidak setuju,’’ lanjutnya.
Perempuan akrab disapa Anis itu menyebut, alun-alun dan Maliogoro mestinya dibebaskan dari larangan merokok. Orang merokok di situ karena ingin santai menikmati suasana kota. Juga melarisi pedagang yang ada.
‘’Kalau dilarang merokok, alun-alun dan Maliogoro bisa sepi. Pedagang bisa ikut sepi. Ada potensi dampak buruk untuk ekonomi,’’ jelas buruh rokok di Mitra Produksi Sigaret (MPS) Kalianyar itu.
Lain itu, Anis mengemukakan, pihaknya tidak setuju perihal adanya sanksi denda bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Perda KTR. Menurut pihaknya, sanksinya cukup peringatan saja. Sonder denda.
‘’Kami tidak mau ada sanksi denda dalam Perda KTR. Sanksinya cukup peringatan saja,’’ tegas perempuan berdomisili di Perumahan Puri Dander Asri, Bojonegoro tersebut.
Atas berbagai penilaian itu, Anis menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak setuju jika Perda KTR dimiliki dan diterapkan di Bojonegoro. Bersama para sejawat, perempuan kelahiran 1977 itu masih menyalakan penolakan.
‘’Kami berencana mengajak para pengusaha warung dan kafe untuk bersama-sama menolak Perda KTR. Sebab, mereka juga akan kena dampaknya,’’ pungkas Anis.
Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (Kareb) salah satu entitas industri rokok di Bojonegoro. Punya dua pabrik. MPS Kalianyar di Kecamatan Kapas dan MPS Dander di Kecamatan Dander. Keduanya berkongsi dengan PT HM Sampoerna.
Dihubungi Bojonegoro Raya pada Rabu (5/11/2025) siang, Direktur Utama Koperasi Kareb Sriyadi Purnomo belum berkomentar banyak. Dia akan lebih dulu mengecek pasal-pasal di dalam Perda KTR yang kini sedang dirancang.
‘’Saat ini saya masih umroh,’’ ujar pria asal Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro yang juga Ketua Paguyuban MPS se-Indonesia tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi Kareb Widarko sudah tegas menolak Perda KTR. Dia menilai, regulasi itu jelas akan mematikan industri rokok. Konsumsi rokok pasti menurun. Ujungnya, PHK besar-besaran tidak terhindarkan
‘’Kalau Perda KTR itu disahkan, jangan salahkan kami kalau ribuan karyawan kami (Koperasi Kareb, red) turun ke jalan,’’ tandasnya
Dia meminta, pemerintah melihat realitas sosial di Bojonegoro secara lebih jeli. Masih banyak warga Bojonegoro bergantung pada industri rokok. Ribuan karyawannya di MPS Kalianyar maupun MPS Dander, ungkap Widarko, mayoritas hanya lulusan SD.
‘’Kalau Perda KTR itu diberlakukan, mereka akan kehilangan pekerjaan. Sementara, tidak ada lapangan kerja lain yang mampu menampung ribuan orang seperti mereka,” jelasnya.
Widarko juga mempertanyakan urgensi penyusunan Perda KTR tersebut. Menurutnya, masyarakat selama ini sudah mematuhi aturan tidak merokok di tempat-tempat yang memang dilarang, seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
‘’Tanpa Perda KTR, masyarakat sudah paham di mana boleh dan tidak boleh merokok. Lalu, untuk apa dibuat Perda KTR itu? Kalau perda itu disahkan, dampaknya bukan hanya pada industri. Tapi langsung pada perut para buruh,” tegasnya.
‘’Kalau pemkab bisa menjamin lapangan kerja bagi ribuan karyawan kami, silakan sahkan Perda KTR itu. Tapi kalau tidak, tolong hentikan. Jangan korbankan rakyat kecil hanya demi citra atau kepentingan tertentu,” lanjut Widarko.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro M. Kholid belum memberikan komentar kepada Bojonegoro Raya terkait sikapnya terhadap Perda KTR yang sedang dirancang DPRD Bojonegoro.
Hingga berita ini selesai ditulis Kamis (6/11/2025) pukul 14.28 WIB, pemimpin salah satu organisasi petani tembakau di Bojonegoro itu belum membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan Bojonegoro Raya sejak Rabu (5/11/2025) sore.
Kamis (6/11/2025) pagi, dia diundang dalam Forum Group Discussion perihal Perda KTR yang dihelat Pemkab Bojonegoro di Aula MCM Hotel and Resto. Bojonegoro Raya berupaya menemuinya. Namun, di lokasi, dia tidak ada. Belum hadir. Setidaknya, sampai pukul 11.58 WIB.
Terpisah, para dokter di Bojonegoro tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bojonegoro mendukung penuh hadirnya Perda KTR di Bojonegoro. Hal itu ditandaskan Ketua IDI Cabang Bojonegoro dr. Pramono Apriawan.
Dokter karib disapa Pram itu mengemukakan, tujuan Perda KTR sudah jelas. Melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di fasilitas umum, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, tempat kerja, hingga angkutan umum.
‘’Perda KTR ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan sehat, produktif, dan beradab,’’ ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Kamis (6/11/2025) pagi.
Dokter di Rumah Sakit (RS) Aisyiyah Bojonegoro itu juga memahami kekhawatiran para pengusaha dan pekerja industri rokok di Bojonegoro. IDI Cabang Bojonegoro mengharap, kekhawatiran tersebut ditinjau ulang.
Perda KTR, tegas dia, bukan larangan terhadap geliat industri rokok. Melainkan, pengaturan merokok di ruang publik. Agar, aktivitas perokok di ruang publik tidak mengganggu nonperokok yang ingin hidup sehat sonder asap rokok.
‘’Jadi, Perda KTR ini bukan anti industri rokok. Tapi pro kesehatan publik. Sebuah keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan,’’ jelasnya.
Hasil Jajak Pendapat: 5.990 Orang Tidak Setuju Perda KTR
Bojonegoro Raya membuat jajak pendapat publik via online terkait Perda KTR di Bojonegoro. Wujudnya kuisioner Google Form. Disebar ke berbagai kanal media sosial. Mulai grup Whastapp, kolaborasi akun Instagram, dan grup Facebook yang bersinggungan dengan masyarakat Bojonegoro.
Lihat postingan ini di Instagram
Jajak pendapat memuat tujuh pertanyaan kunci itu dimulai Selasa (4/11/2025) sore, ditutup Kamis (6/11/2025) siang. Diisi oleh 6.587 responden. Sebanyak 94,2 persen tinggal di Bojonegoro. 90,3 persen asli Bojonegoro. Selengkapnya lihat grafis di bawah ini.

Dari jajak pendapat publik itu, tercatat ada 5.990 orang tidak setuju hadirnya Perda KTR di Bojonegoro. Dalam kuisioner essai, mayoritas mereka tidak setuju karena menuding perda itu bakal mematikan mata pencaharian di sektor industri rokok dan tembakau di Bojonegoro.
Sementara, sebanyak 9,1 persen responden setuju dengan hadirnya Perda KTR di Bojonegoro. Mayoritas, 597 orang itu menganggap Perda KTR akan membuat ruang publik di Bojonegoro menjadi lebih sehat. Para nonperokok bisa bebas dari asap rokok.
Setahun Rp 119 Miliar, Per Bulan Rp 89 Ribu
Ungkapan bahwa industri rokok dan tembakau punya dampak baik bagi ekonomi, memang bukan isapan jempol. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya menjadi lokasi industri rokok dan tembakau, juga ikut menuai manfaat fiskalnya.
Pemda dimaksud, rutin menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Suatu DBH yang dihasilkan dari penarikan pajak, bea, dan cukai atas geliat industri rokok dan tembakau. Diterima setiap tahun.
Pemkab Bojonegoro tentu menerima DBHCHT itu. Tahun ini, nominalnya tidak kurang dari Rp 119 miliar. Terbanyak nomor lima di Jatim. Di bawah Jember, Kediri, Malang, dan Pasuruan. Oleh Pemkab Bojonegoro, DBHCHT itu digunakan untuk aneka keperluan.
Di antaranya, Rp 58,9 miliar untuk membayar premi BPJS Kesehatan milik ratusan ribu warga dan pengadaan sarana—prasarana kesehatan publik. Lalu, sebanyak Rp 33,6 miliar untuk menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT).
Adapun, BLT senilai total Rp 33,6 miliar itu diberikan kepada para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Bojonegoro. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto mengemukakan, jumlahnya 18.695 orang.
‘’Terdiri dari 15.753 buruh pabrik rokok dan 2.942 buruh tani tembakau,’’ ujarnya dalam seremoni penyerahan BLT itu di MPS Dander, Jumat (24/10/2025) lalu.
Lalu, berapa ongkos di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial yang keluar untuk atau karena rokok? Pemkab Bojonegoro tidak memiliki data soal itu. Sajian data integral di laman Satu Data Bojonegoro milik Pemkab Bojonegoro tidak menyediakan.
Termasuk, data prevalensi perokok di Bojonegoro per Triwulan IV 2025 ini, Pemkab Bojonegoro juga nihil. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ninik Susmiati.
‘’Tidak ada (data prevalensi perokok di Bojonegoro, red) di dinkes,’’ ujarnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Rabu (5/11/2025) siang.
Namun, Ninik mengemukakan, dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025 ini, ada pertanyaan kuisioner yang bisa merekam jumlah perokok di Bojonegoro. Dia meminta waktu untuk memaparkannya.
Lain itu, dia menegaskan, Dinkes Bojonegoro terus mengatensi kesehatan masyarakat Bojonegoro. Melalui puskesmas-puskesmas, pihaknya gencar menyelenggarakan Promosi Hidup Bersih Sehat (PHBS) untuk masyarakat Bojonegoro.
‘’Yang di dalamnya ada edukasi atau sosialisasi (agar masyarakat, red) berhenti atau tidak merokok,’’ jelas mantan Direktur RSUD Padangan, Bojonegoro itu.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro juga tidak menyediakan data perihal prevalensi perokok di Bojonegoro. Namun, instansi itu punya data ongkos ekonomi yang dikeluarkan masyarakat Bojonegoro untuk mengonsumsi rokok.
Data itu ada dalam buku Statistik Kesejahteraan Rakyat Rakyat 2024 Kabupaten Bojonegoro. Dirilis 13 Desember 2024. Dalam buku tersebut, ongkos dikeluarkan masyarakat Bojonegoro untuk mengonsumsi rokok rata-rata Rp 89 ribu per bulan.
BPS Bojonegoro menentukan angka dimaksud melalui sebuah survei sampling yang dilakukan terhadap 960 rumah tangga di Bojonegoro. Perihal data terbaru yang menunjukkan hal serupa pada 2025 ini, belum dirilis. Sebab, periode rilisnya tahunan. (sab/kza)

