BOJONEGORORAYA — Setelah melalui sekian kali diskusi hingga memantik demonstrasi, Bojonegoro resmi memiliki peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro telah menetapkan rancangan perda KTR menjadi perda KTR dalam Rapat Paripurna, Rabu (17/12/2025) sore.
Rapat paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro itu dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan jajaran, serta pimpinan berikut anggota DPRD Bojonegoro.
Bupati Wahono menandaskan, perda KTR disusun DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro dengan proses panjang. Meninjau banyak pertimbangan.
Penyusunan perda KTR, lanjut dia, juga melibatkan banyak pihak. Tidak hanya Pemkab dan DPRD Bojonegoro. Tapi juga berbagai elemen masyarakat.
‘’Kami berharap, perda KTR disambut dan diterapkan secara baik,’’ ujarnya saat diwawancara Bojonegoro Raya di lobby Gedung DPRD Bojonegoro serampung Rapat Paripurna, Rabu (17/12/2025) sore.
Bupati Wahono kembali menegaskan, perda KTR bukan regulasi yang melarang aktivitas merokok. Perda anyar itu hanya mengatur tempat merokok saja. Khususnya, di ruang publik.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan meminta nomor register perda KTR ke Pemprov Jawa Timur. Setelah itu, lanjut membuat peraturan bupati (perbup) turunan perda KTR.
‘’Perbup KTR nanti isinya lebih teknis. Tentang pelaksanaan (perda KTR, red) di lapangan. Tahun depan insyaallah (perbup KTR, red) sudah terbit,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Wahono betul bersyukur Bojonegoro telah memiliki perda KTR. Kata dia, perda itu tidak hanya menata aktivitas merokok di ruang publik Bojonegoro.
‘’Tapi juga bisa memperkuat status Bojonegoro sebagai Kabupaten/Kota Sehat (KKS, red) dan Kabupaten Layak Anak (KLA, red),’’ pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar berpesan, Pemkab Bojonegoro harus menerapkan perda KTR dengan baik. Memastikan kepatuhan masyarakat atas perda baru tersebut. (sab/kza)


