Para Pelanggar Lalu Lintas di Bojonegoro Setor Cuan Rp 1 Miliar untuk Negara

Tilang Bojonegoro - Bojonegoro Raya
DITINDAK: Tiga remaja melanggar peraturan lalu lintas ditilang di Jalan Pemuda, perkotaan Bojonegoro beberapa waktu lalu. (Foto: Polres Bojonegoro)

Negara memperoleh cuan dari pelanggaran lalu lintas dilakukan para warganya. Di Bojonegoro, cuan dari sektor itu tembus Rp 1 miliar.

BOJONEGORORAYA – Rendi duduk gelisah di kursi panjang basement Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (19/12/2024) siang. Di samping dan sekelilingnya, puluhan orang tampak gelisah pula.

Orang-orang tampak gelisah itu ada yang duduk di kursi, lesehan, jongkok, hingga berdiri. Beberapa dari mereka, jemarinya bergerak-gerak di atas layar handphone. Ada juga jemarinya bermain dagu atau menggaruki kepala.

Melihat suasana itu, Rendi kian gelisah. Jemarinya lalu meraba saku celana sisi kanan. Mengeluarkan dompet. Mengintipya. Sedikit tampak satu-satunya uang di dompet. Berwarna merah khas. Pecahan Rp 100.000.

Pemuda belum memiliki pekerjaan itu sudah tahu. Uang bergambar Soekarno-Hatta sedang tersenyum cerah tersebut segera raib dari dompetnya ketika namanya dipanggil petugas di balik kaca loket depan kursi duduknya.

“Rendi,” suara laki-laki dari balik kaca loket itu akhirnya terdengar setelah beberapa saat. Rendi yang mendengar panggilan itu bergegas bangkit dari duduk. Berjalan agak tergopoh menuju lubang loket.

Selama sekian detik, Rendi menerima keterangan petugas laki-laki yang memanggilnya. Rendi lalu mengeluarkan uang Rp 100.000 miliknya. Melangsungkan pembayaran. Dapat kwitansi. Ambil SIM. Tinggalkan lokasi.

Dari petugas tadi, Rendi dapat keterangan tegas bahwa dia diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Telah melanggar peraturan lalu lintas. Tidak memakai helm kala mengendarai motor di jalan raya.

Rendi juga dapat penandasan dia terjerat Pasal 291 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didenda Rp 58.000 dan biaya perkara Rp 2.000. Total Rp 60.000.

Baca Juga :  Ibu-Ibu Serbu Kantor Kejari Bojonegoro, Antre Beli Sembako Murah

Apa dialami Rendi itu, dialami juga oleh puluhan orang tampak gelisah di basement Kantor Kejari Bojonegoro serupa Rendi. Mereka para pelanggar lalu lintas yang apes. Terpergok polisi, ditilang, diadili, didenda.

Sejak Januari-Desember 2024 ini, ada ribuan orang di Bojonegoro bernasib seperti Rendi. Denda tilang dari para pelanggar lalu lintas terkumpul di Kejari Bojonegoro sepanjang 2024 itu pun angkanya cukup fantastis.

Dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (31/12/2024) sore, Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengungkapkan, denda tilang dari para pelanggar lalu lintas di Bojonegoro sepanjang 2024 itu mencapai Rp 1 miliar.

‘’Persisnya Rp 1.097.000.000,” ungkap Kajari Bojonegoro akrab disapa Muji tersebut.


Jaksa asal Boyolali itu meneruskan, denda tilang mencapai Rp 1 miliar diterima pihaknya itu termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Akan disetorkan ke kas negara. Dikelola pihak lebih berwenang.

‘’Denda tilang Rp 1 miliar itu hasil dari sekitar 12.000 perkara pelanggaran lalu lintas selama tahun ini,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (31/12/2024) pagi memersiskan, sepanjang 2024 pihaknya mengetahui dan menindak 12.034 pelanggaran lalu lintas di Bojonegoro.

Sebanyak 12.034 pelanggaran lalu lintas selama 2024 itu paling banyak berupa pengendara melanggar rambu-rambu. Jumlahnya 5.444 perkara. Disusul pengendara tidak mengenakan helm sebanyak 2.019 perkara.


Selain itu, pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan bentuknya tidak sesuai spesifikasi tercatat 2.018 perkara, suratnya tidak lengkap 1.834 perkara, kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas ada 229 perkara.

Lalu, pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan 143 perkara dan lain-lain 343 perkara. Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran lalu lintas di Bojonegoro sepanjang 2024 ini naik ketimbang 2023 lalu.

‘’Pada 2023,  jumlah pelanggaran lalu lintas di Bojonegoro tercatat 1.394 perkara,”  terang AKBP Mario sapaannya.

Pin merah merupakan salah satu titik lokasi diatensi Satlantas Polres Bojonegoro. Jalan satu arah. Sering dilanggar pengendara.

Jika dikalkulasi, Perwira Polri asal Palembang itu menyebut, jumlah pelanggaran lalu lintas di Bojonegoro pada 2024 ini meningkat sangat signifikan ketimbang 2023 lalu.

“Peningkatannya 763,27 persen,” ungkap mantan Wakapolres Pasuruan tersebut.

Lebih lanjut, Polres Bojonegoro mengatensi tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas ini. Ke depan akan lebih menggencarkan aneka sosialisasi keamanan-keselamatan lalu lintas kepada masyarakat. (sab/kza)

error: Content is protected !!