BOJONEGORORAYA – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono punya komitmen untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang humanis di Bojonegoro. Tidak melulu mengandalkan penyelesaian pidana.
Salah satu buktinya, dia ikut menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice antara kejaksaan negeri (kejari) se-Jawa Timur (Jatim) dengan pemkab/pemkot se-Jatim, Kamis (9/10/2025).
Penandatanganan nota kesepakatan itu berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya. Disaksikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Kuntadi.
Bupati Wahono mengatakan, dengan ikut mendatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice, penerapan restorative justice di Bojonegoro bisa lebih diprioritaskan.
‘’Menjadi solusi atas penyelesaian perkara hukum tertentu dengan lebih cepat, efektif, serta tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujarnya.
Dia berharap, semua pihak mengawal pengedepanan restorative justice di Bojonegoro. Sehingga, masyarakat Bojonegoro terus bersentuhan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menyampaikan hal serupa. Dia menerangkan, restorative justice memang jalur hukum humanis. Namun, hanya berlaku untuk perkara tertentu.
‘’Salah satunya, perkara pencurian ringan,’’ ujarnya, Jumat (10/10/2025) siang.
Dalam pencurian ringan itu, pelaku bisa diminta mengembalikan barang atau mengganti kerugian, lalu meminta maaf kepada korban. Jika korban menerima, perkara bisa dihentikan tanpa proses pengadilan.
‘’Seperti itulah contoh penerapan restorative justice,’’ tutur jaksa asal Surabaya tersebut. (sab/kza)


