DPMD: Tidak Ada Desa Tertinggal di Bojonegoro

BUKAN MASYARAKAT DESA TERTINGGAL: Dua warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro di serambi rumahnya. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro merampungkan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026.

Proses dilakukan DPMD Bojonegoro bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di Bojonegoro itu dimulai akhir Juli—akhir Agustus 2026 kemarin.

Hasilnya, dari total 419 desa di Bojonegoro, sebanyak 361 desa berkategori desa Mandiri dan 58 desa berkategori desa Maju.

‘’Tidak ada desa masuk kategori Berkembang, Tertinggal, maupun Sangat Tertinggal,’’ ungkap Kepala DPMD Bojonegoro Djoko Lukito, Selasa (22/9/2026).

Djoko sapaannya menerangkan, jumlah desa Mandiri di Bojonegoro pada 2026 ini meningkat. Pada 2024 lalu, 340 desa. Pada 2025, 352 desa.

“Dengan demikian, dalam kurun 2024—2026 terdapat tambahan 21 desa Mandiri di Bojonegoro. Meningkat sekitar 6 persen,” imbuhnya.

Kenaikan jumlah desa Mandiri ini berbanding terbalik dengan jumlah desa Maju. Pada 2024, tercatat 79 desa. Pada 2025, 67 desa. Pada 2026, 58 desa.

“Pergeseran ini konsekuensi dari semakin banyaknya desa yang memenuhi indikator kemandirian. Dari desa Maju ke desa Mandiri,’’ jelasnya.

Djoko meneruskan, pemuthakiran Data Indeks Desa ini penting. Menjadi rujukan untuk menentukan arah kebijakan dan program pembangunan desa.

“Data Indeks Desa bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan. Tapi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, eks Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bojonegoro ini berharap, setiap desa Mandiri mampu mempertahankan statusnya.

‘’Terus tingkatkan tata kelola pemerintahan, ekonomi lokal, kelembagaan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada lima kategori dalam Data Indeks Desa. Dimulai dari desa Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju, dan Mandiri.

Setiap desa Mandiri, berarti memiliki ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik.

Baca Juga :  PLN UP3 Bojonegoro Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal selama Nataru 2025-2026

Hal ini sesuai definisi desa Mandiri dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. (sab/kza)