Era Setyo Wahono, Kajari Muji Martopo Yakin Penggunaan DD–BKKD Tidak Menyimpang Lagi

BERPRASANGKA BAIK: Kajari Bojonegoro Muji Martopo yakin di Bojonegoro tidak ada penyimpangan DD atau BKKD lagi pada 2025 ini. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berprasangka baik terhadap pemerintahan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah.

Bupati-Wabup Bojoneoro diusung 14 partai politik dan menang telak di Pilkada Bojonegoro 2024 itu diyakini bakal membawa iklim ‘bersih’ di Pemkab Bojonegoro, khususnya di tingkat desa.

Jadi, beberapa penyimpangan penggunaan dana desa (DD) atau Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang sebelumnya dilakukan oleh beberapa kepala desa (kades), tidak akan terulang lagi.

Hal itu diutarakan Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo saat menghadiri Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer ke Desa 2025 dan Kebijakan Pengalokasian BKKD, Senin (17/3/2025).

“Saya yakin, pada 2025 di zaman bupati dan wabup baru (Setyo Wahono dan Nurul Azizah, red) ini, tidak ada penyimpangan (DD atau BKKD, red) lagi,” ujarnya.


Sebab, regulasi berikut kebijakan era Bupati Bojonegork Setyo Wahono dan Wabup Bojonegoro Nurul Azizah tentang pengelolaan DD atau BKKD, sudah lebih baik ketimbang era sebelumnya.

Sebagai penegasan, nantan Asisten Intelijen (Astel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu juga mewanti-wanti agar para kades di Bojonegoro mengubah paradigma tentang DD atau BKKD yang diterima.

“Mari beparadigma bahwa DD atau BKKD adalah milik desa. Bukan milik perseorangan (kades, red),” tandas jaksa asal Boyolali, Jawa Tengah tersebut.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan DD atau BKKD era sebelumnya memang memunculkan beberapa penyimpangan atau korupsi. Salah satunya Korupsi Pengadaan Mobil Siaga. (sab/kza)

Baca Juga :  Sapuriah Tersenyum dapat Sambungan Listrik dari PLN UP3 Bojonegoro melalui Light Up The Dream
error: Content is protected !!