Kepala Satpol PP Bojonegoro Jadi Tersangka, Terseret Korupsi BKKD Padangan

TERSANGKA KORUPSI: Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto saat diwawancara awak media, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Polda Jawa Timur (Jatim) diam-diam masih mengusut Korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Belum lama ini, Polda Jatim menetapkan tersangka baru. Namanya Heru Sugiarto. Bekas Camat Padangan. Saat ini Kepala Satpol PP Bojonegoro.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana membenarkan hal tersebut.

“Benar, (Heru Sugiarto, red) sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap AKBP Dewa, Kamis (9/10/2025) sore.

AKBP Dewa meneruskan, penersangkaan Heru Sugiarto berdasar. Saat menjadi Camat Padangan, Heru Sugiarto berperan dalam Korupsi BKKD Padangan.

Heru Sugiarto mengatur para kades di Kecamatan Padangan penerima BKKD agar bermitra dengan satu kontraktor saja. Melancungi ketentuan.

“Selain itu, tersangka selaku camat juga menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa LPJ (laporan pertanggungjawaban, red),” imbuhnya.

Kini, lanjut AKBP Dewa, pihaknya masih belum menahan Heru Sugiarto. Apa pertimbangannya, dia belum mengemukakan.

Sementara itu, Heru Sugiarto belum memberikan keterangan perihal status tersangkanya. Dia belum merespon konfirmasi Bojonegoro Raya.

Terpisah, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengaku belum tahu bahwa salah satu pejabat tingginya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

“Belum ada kabar,” jawab Bupati Bojonegoro akrab disapa Wahono itu, Kamis (9/10/2025) petang.

Untuk diketahui, BKKD Padangan yang dikorupsi, disalurkan dan dirupakan proyek pada 2021. Rerata proyek jalan. Korupsinya mengemuka pada 2023.

Dalam perkara tersebut, Polda Jatim menersangkakan kontraktor tunggal sejumlah proyek BKKD Padangan. Namanya Bambang Soedjatmiko.

Berikutnya, empat kades menyusul. Yaitu, Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis kelimanya pada 2023—2024. Bambang Soedjatmiko dihukum penjara tujuh tahun enam bulan.

Baca Juga :  Perda CSR Bojonegoro akan Direvisi, Bupati Wahono: Atur Besaran CSR

Sementara, Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin dihukum penjara lima tahun.

Lebih lanjut, kasus rasuah BKKD Padangan itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,6 miliar. Sebagaimana audit Polda Jatim per Oktober 2025. (sab/kza)

error: Content is protected !!