MPLS SMA-SMK di Bojonegoro, Edukasi Sekolah tanpa Asap Rokok

SISWA SEHAT: Para siswa SMA di Bojonegoro menjalani MPLS hari pertama, Senin (13/7/2026). MPLS dengan edukasi sekolah tanpa asap rokok. (Foto: Istimewa/ Bojonegoro Raya).

BOJONEGORORAYA – Hari pertama siswa baru jenjang SMA dan SMK di Bojonegoro, Senin (13/7/2026) pagi, bersama komitmen deklarasi lingkungan pendidikan bebas asap rokok.

Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) ini menjadi edukasi dan antisipasi menguatkan karakter siswa. Selaras dengan peraturan daerah (perda) terkait kawasan tanpa rokok (KTR). Perda KTR belum lama disahkan di Bojonegoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban Maskun mengungkapkan, deklarasi lingkungan pendidikan bebas rokok elektrik menjadi agenda MPLS hari pertama.

Bersama mengajak siswa untuk menjaga lingkungan sekolah yang sehat. Aman dari asap rokok. Nyaman.

“Sekolah harus menjadi ruang yang bersih dan sehat. Serta bebas dari perilaku yang dapat membahayakan kesehatan maupun mengganggu proses pembelajaran,” tutur Maskun.

Maskun mengatakan, deklarasi bukan sekadar kegiatan seremonial. Melainkan komitmen moral. Harus bisa mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Generasi cerdas harus berjalan beriringan dengan karakter yang kuat. Termasuk perilaku tanpa merokok.

‘’Membentuk pribadi yang jujur, sehat, berakhlak mulia, peduli terhadap sesama serta mampu menjadi teladan di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

DISIPLIN: Para siswa SMA mengikuti MPLS Senin (13/7/2026) pagi. Tanpa perpeloncoan dan memberi pengetahun tentang bahaya merokok. (Foto: Istimewa/ Bojonegoro Raya).

Selaras dengan Perda Kawasan tanpa Rokok

Kepala SMAN 1 Sumberrejo Susanto membenarkan, siswa baru mendapat pembekalan edukasi tentang bahaya merokok.

Sinergi kebijakan pemerintah daerah dengan provinsi tentang lingkungan sekolah bebas asap rokok elektrik maupun rokok ketengan.

‘’Langkah itu sebagai upaya antisipasi, membekali peserta didik tentang bahaya merokok,” ungkapnya.

Susanto menegaskan, SMAN 1 Sumberrejo tidak memperbolehkan siswa membawa rokok di dalam kelas. Apalagi menghisapnya saat di lingkungan sekolah.

Perda KTR menjadi rujukan hukum penerapan kebijakan sekolah tanpa asap rokok. Harus patuh.

‘’Adanya perda KTR ini selaras dengan kebijakan Pemprov Jatim,” katanya.

Susanto mengaku, langkah konkret usai deklarasi yakni memberikan penyuluhan kepada para siswa. Menggandeng puskesmas setempat, edukasi tentang bahaya merokok dan pergaulan bebas.

Baca Juga :  KI Jatim Medhayoh ke Bojonegoro, Gelar Sarasehan dan Awarding Keterbukaan Informasi Publik

“Kami sudah menerapkannya, dengan melibatkan petugas puskesmas untuk mengedukasi siswa,” tambahnya.

Adapun, MPLS pada jenjang SMA/SMK tahun ini juga mengusung lingkungan sekolah yang inklusif dan ramah. Menghindari segala macam bentuk perundungan dan bullying.

Cabdisdik Bojonegoro Tuban mengajak siswa menanamkan karakter hingga menjauhi pergaulan bebas dan narkoba. (man/kza)

error: Content is protected !!