Nurul Azizah Sidak PT Sata Tec Indonesia, Tegaskan Penghentian Operasional

12/06/2025
PABRIK TEMBAKAU: Wabup Nurul Azizah sidak dan menunjukkan banner yang dipasang di pagar PT Sata Tec. Banner bertuliskan penghentian sementara operasional. Foto Prokopim untuk Bojonegoro Raya.

BOJONEGORORAYA – Memakai masker, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah dengan tegas inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia, Kamis (12/6/2025).

Kebijakan pun diambil. Pemkab Bojonegoro menghentikan sementara operasional PT Sata Tec Indonesia. Pabrik pengolahan tembakau tersebut berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, pun dipasang banner kecil bertuliskan: Peringatan, Operasional Kegiatan Industri Dihentikan Sementara.

Nurul Azizah menyampaikan bahwa hasil hearing antara manajemen perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta DPRD Bojonegoro mengungkap bahwa perizinan PT Sata Tec Indonesia belum lengkap.

Atas dasar itu, Pemkab Bojonegoro memberikan peringatan tegas sekaligus kesempatan kepada perusahaan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.

‘’Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hadir ketika muncul persoalan di masyarakat. Karena terdapat keluhan polusi udara dan bau menyengat dari warga sekitar,’’ tegas Wabup Nurul Azizah.

‘’Berdasar hasil evaluasi menyeluruh menunjukkan, adanya kekurangan dalam perizinan, maka dengan keputusan tim terpadu, operasional PT Sata Tec kami hentikan ,” lanjut Wabup.

MEMAKAI MASKER: Wabup Nurul Azizah bersama tim saat mengecek kondisi pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia.

Beri Waktu Dua Hari Menuntaskan Produksi Bahan Tersisa

Meski demikian, Pemkab Bojonegoro, memberikan kelonggaran waktu selama dua hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses produksi bahan yang tersisa. Langkah ini guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.

Wabup Nurul Azizah juga meninjau langsung proses riil pengolahan tembakau di pabrik. Termasuk instalasi cerobong asap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta mengecek kondisi pembuangan air limbah. Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, tim merekomendasikan penutupan sementara pabrik.

Terkait dampak sosial dari penghentian operasional, Nurul Azizah menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban menjalankan usaha secara seimbang.

“Hak usaha bisa didapat ketika memenuhi kewajiban. Saat ini kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan seluruh perizinan yang masih belum tuntas. Para karyawan pun sudah memahami situasi ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Resepsi HPN 2026 dan Angling Dharma Award, 19 Individu Terima Penghargaan
Wabup Nurul Azizah, perwakilan kejari, kodim, saat berdialog. Sidak memastikan pabrik ditutup sementara.

Sementara itu, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, tempat pabrik tersebut beroperasi, menyatakan dukungan terhadap keberlangsungan usaha PT Sata Tec.

Hadir pula dari perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kodim 0813, Bakesbangpol, dan satpol PP.

Namun, juga menegaskan bahwa dampak terhadap warga tetap menjadi pertimbangan utama. Ia berkomitmen menyampaikan kepada masyarakat bahwa langkah tegas Pemkab Bojonegoro  demi kebaikan bersama.

Sementara itu, berita ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak PT Sata Tec. (sab/kza)

error: Content is protected !!