BOJONEGORORAYA – Pemkab Bojonegoro menghentikan operasional PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Kamis (6/2/2025) siang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro menyegel pabrik pengolahan tembakau yang dikeluhkan mencemari lingkungan sekitarnya itu.
Kepala Satpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto mengatakan, ada beberapa hal yang membuat operasional PT Sata Tec Indonesia patut dihentikan.
Selain operasionalnya tidak kunjung diperbaiki, kata Arief, perizinan usaha PT Sata Tec Indonesia juga tidak segera dilengkapi.
Izin belum dilengkapi atau disesuaikan itu di antaranya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin berkaitan dengan lingkungan.
“Penghentian operasional ini sifatnya sementara,” tuturnya, Kamis (6/2/2025) siang.
Jika PT Sata Tec Indonesia sudah bisa melengkapi aneka izin usahanya, lanjut Arief, operasional PT Sata Tec Indonesia bisa digulirkan kembali.
“Jadi, penghentian operasional ini bukan keputusan semena-mena dan selamanya. Banyak pertimbangannya,” tandasnya.
Menanggapi penghentian operasional ini, perwakilan Manajemen PT Sata Tec Indonesia Nur Hidayat menyampaikan, pihaknya menerima.
“Kami berkomitmen melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perizinan, secepatnya,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Dia meneruskan, cerobong asap oven tembakau yang menjadi biang keladi teknis terkait pencemaran lingkungan, saat ini sudah ditinggikan. (sab/kza)


