Pemdes Temayang Rencana Gusur 21 Rumah di Lahan TKD demi Bangun Ruko, Warga Lapor DPRD

08/09/2026
BEBER DOKUMEN: Warga terdampak rencana penggusuran TKD Temayang bersama penasehat hukum saat audiensi dengan komisi A DPRD Bojonegoro. (Foto: Lukman Hakim/ Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA – Yuli bersama 20 warga Desa/Kecamatan Temayang, Bojonegoro, resah. Cemas. Gusar adanya rencana penggusuran rumahnya.

Pemerintah Desa (Pemdes) Temayang bermaksud ingin membangun ruko atau pertokoan di lahan sudah berdiri 21 rumah warga. Alasannya, berada di tanah kas desa (TKD) untuk menaikkan pendapatan asli desa (PADes).

Yuli bersama warga lainnya wadul ke komisi A DPRD Bojonegoro, Senin (7/9/2026). DPRD merekomendasikan agar Pemdes Temayang, tidak melanjutkan hasil musyawarah desa (musdes). Harus bijaksana dengan nasib warga.

‘’Kami datang ke sini agar mendapat solusi. Tempat yang kami huni turun-temurun akan digusur. Pemdes akan membangun ruko,” tutur Yuli usai audiensi.

Sebanyak 21 warga manaruh harap ada solusi menyangkut keberlangsungan hidup. Sebab, Pemdes Temayang gelar musdes tidak menggubris keluh-kesah warga.

Bermukim di rumah tersebut, Yuli bersama warga lainnya mengaku telah menempati sejak 1966.Turun-temurun. Dirinya sadar jika menempati TKD.

Namun, Pemdes Temayang berharap bijaksana. Mendahulukan kepentingan warga desa. Tidak hanya mendahulukan keuntungan ekonomi semata.

‘’Kami setiap bulan juga membayar kepada pemdes,” ujarnya.

Lahan Juga Berdiri Kantor Kecamatan dan Koramil

Perwakilan Pemdes Temayang yakni Suprayitno, Wawan, dan Kasto membeberkan bahwa, penataan TKD merupakan bagian upaya peningkatan aset desa.

Rencananya bekerja sama pihak ketiga. Membangun ruko bakal berdiri 21 rumah warga.

Adapun, dalam rapat tersebut, TKD Temayang saat ini berdiri kantor kecamatan dan Koramil Temayang. Namun, Pemdes Temayang memilih untuk rencana bangunan ruko berada di lahan 21 rumah warga.

Syaifudin Zuhri kuasa hukum warga mengatakan, Pemdes Temayang seolah tidak melihat kontribusi sebanyak 21 warga membayar tiap bulan. Padahal, merujuk Undang-Undang Desa Tahun 2014, pemerintah desa dilarang sewenang-wenang kepada warganya.

Baca Juga :  DPRD Bojonegoro dan Akademisi Soroti Mutasi 201 Pejabat, Dorong Percepatan Realisasi Anggaran

‘’Warga juga ditarik sewa sejak tahun 1960-an. Kami juga tidak dibacakan hasil musdes pembangunan ruko sebelumnya seperti apa,” ujarnya.

Menurut Syaifuddin, saat Pemdes Temayang melaksanakan musdes pada 23 Januari, seakan tidak mengakomodir warga yang menolak pembangunan ruko.

Musdes juga tidak membacakan hasilnya. Sehingga warga tidak tahu keputusan. Klaim merasa setuju.

‘’Tidak dibacakan, akhirnya kami mengetahui (hasil musdes sebelumnya) pada musdes pada 2 September lalu. Tertera warga setuju, ” keluhnya.

Musdes Ulang Mencari Hasil Terbaik

Syaifudin memaparkan, hasil audiensi dengan DPRD meminta pemdes melaksanakan musdes ulang. Untuk mengurai masalah. Serta, agar mendapat solusi terbaik kedua pihak.

‘’Desa sepakat melakukan musdes ulang, tapi belum tahu tanggal berapa. Warga siap jika harus membayar sewa,” bebernya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiyono menekankan, agar tidak melanjutkan hasil musdes sebelumnya. Warga sudah lama menempati wilayah tersebut. Dan, merasa sudah mengakui sebagai penduduk desa.

‘’Kami minta pemdes lebih bijak menyikapi persoalan. Pemdes jangan hanya mengejar PADes, namun mengorbankan warga,” tutur pria pernah menjadi Kades Padang, Kecamatan Trucuk tersebut.

Disinggung terkait adanya kemungkinan warga bisa mempunyai hak kepemilikan tanah dengan reforma agraria, politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, skema tersebut perlu melihat regulasi.

Serta, perlu waktu lama. Sebab, sudah mendaftarkan tanah kas desa, SHP pada PTSL 2023 lalu.

‘’Pastinya akan rumit juga, kecuali kalau (reforma agraria) masuk proyek strategis nasional (PSN),” tutupnya. (man/kza)