BOJONEGORORAYA – Mutasi jabatan mengenai 201 pejabat Pemkab Bojonegoro, mendapat sorotan dari DPRD Bojonegoro hingga akademisi.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar mengatakan, mutasi pejabat lazim terjadi. Wewenang bupati. Dalam hal ini, Setyo Wahono.
Dia optimistis, Bupati Wahono sudah mempertimbangkan mutasi itu. Mengacu regulasi, kebutuhan, dan kompetensi pejabat.
“Kami berharap, pejabat yang dimutasi segera menyesuaikan tugas barunya,” ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Rabu (28/1/2026) siang.
Politisi PKB itu meneruskan, dengan tatanan baru, Pemkab Bojonegoro juga harus bergerak cepat menyerap anggaran di awal tahun ini.
‘’’Agar ekonomi daerah bisa cepat terdongkrak, program yang dicanangkan bisa segera direalisasikan,’’ tuturnya.
Jika ada pejabat kinerjanya tidak optimal atau tidak memenuhi target yang sudah dipasang, harus ada suatu bentuk hukuman.
‘’Konsekuensi (hukuman, red) harus diterima oleh para pejabat jika tidak sesuai target yang ditetapkan,” ujarnya.
Salah satu bentuk hukuman untuk pejabat dimaksud, bisa berupa pemotongan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Mustakim menyampaikan hal senada. Dia berharap, para pejabat hasil mutasi lekas beradaptasi.
Semata, agar aneka program organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditempati, tidak mengalami kendala berlebih. Bisa direalisasikan secepatnya.
“Realisasi program di awal tahun penting dilakukan. Gas pol. Jangan terulang seperti tahun lalu,” tuturnya.
Mantan Ketua GP Ansor Bojonegoro itu juga sepakat jika pejabat mendapat hukuman apabila tidak melakoni tugasnya secara maksimal.
‘’Itu akan memicu birokrasi bekerja lebih baik. Memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,’’ jelasnya.
Mutasi Harus Sesuai Regulasi dan Kompetensi, Hindari Korupsi
Sementara itu, akademisi administrasi negara Muhammad Rokib menyampaikan, mutasi pejabat daerah merupakan hak prerogatif kepala daerah.
Mutasi pejabat diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014.
Sejumlah peraturan melengkapi atau memperjelas UU itu, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
‘’Semuanya mengamanatkan mutasi harus berbasis kompetensi dan kinerja pejabat, serta kebutuhan OPD,’’ jelasnya.
Tanpa menggunakan tiga basis itu, akademisi di Universitas Muhammadiyah Gresik ini mengatakan, mutasi jabatan bisa kacau.
‘’Menghasilkan birokrasi yang tidak baik. Tentu saja, bupati tidak boleh mengambil tindakan seperti itu,’’ imbuhnya.
Akdemisi tinggal di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro itu menambahkan, mutasi bisa berbuah korupsi jika mengingkari regulasi.
‘’Pada proses mutasi, ada peluang jual beli jabatan. Itu celah korupsi. Seperti di Kota Madiun. Wajib dihindari,’’ jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Wahono telah memutasi 201 pejabat Pemkab Bojonegoro.
Pelantikannya berlangsung di Kayangan Api, Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro pada Rabu (28/1/2026) pagi. (man/sab)


