Pemkab Bojonegoro Utak-atik Pagu Anggaran OPD, Tampak Opsi Potong TPP

PRESENTASI: Paparan data pengurangan pagu anggaran OPD Pemkab Bojonegoro pada 2026, Rabu (5/11/2025). Tampak pemotongan TPP. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Berkurangnya jumlah dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada 2026, membuat Pemkab Bojonegoro mengutak-atik anggaran 2026.

Salah satunya, Pemkab Bojonegoro memaparkan opsi untuk mengurangi pagu anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2026 mendatang.

Ada dua pos anggaran OPD yang menjadi opsi untuk dikurangi. Yaitu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Belanja Nonpegawai.

Paparan mengenai hal tersebut berlangsung di Ruang Angling Dharma, Kompleks Pemkab Bojonegoro, Rabu (5/11/2025).

Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah dan Sekretatis Daerah (Sekda) Bojonegoro Edi Susanto memimpin paparan bermedium Microsoft Excel tersebut.

Sedikit bagian atau cuplikan paparan itu beredar ke publik. Memperlihatkan opsi pengurangan pagu anggaran di sebelas OPD pada 2026 mendatang.

Pagu anggaran di sebelas OPD itu masing-masing dikurangi dari pos TPP sebanyak 25 persen dan pos Belanja Nonpegawai rerata 18 persen.

Kamis (6/11/2025) siang, Bojonegoro Raya menemui dan mewawancarai Wabup Bojonegoro Nurul Azizah di Kompleks Pemkab Bojonegoro.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan paparan di Ruang Angling Dharma pada Rabu (5/11/2025) merupakan agenda mencari angka riil kas daerah.

“Dari sisi pendapatan. Mulai dari TKD, PAD (pendapatan asli daerah, red), dan Silpa (sisa lebih pembiayaan, red),” ujarnya.

Perihal proyeksi memotong TPP di OPD untuk menata fiskal 2026 dalam paparan itu, Nurul Azizah menampik. Menurut dia, opsi itu tidak dibahas.

“Kita belum bicara ke situ (pemotongan TPP, red). Hanya mencari posisi riil TKD, PAD, dan Silpa saja,” jelasnya.

Ditanya perihal penggunaan dana Treasury Deposit Facililty (TDF) untuk memperkuat anggaran 2026, dia mengatakan belum perlu.

“Dana TDF itu bisa diminta jika kas daerah betul-betul minim. Belum perlu. Uang kita masih banyak,” tuturnya.

Baca Juga :  BLT DBHCHT Bojonegoro Cair, Buruh Rokok dan Buruh Tani Tembakau Terima Rp 1,8 Juta

Untuk diketahui, TDF merupakan dana milik pemerintah daerah yang ‘ditabung’ pemerintah pusat. Itu dana lebihan TKD. Mayoritas dari pos dana bagi hasil (DBH).

Pemkab Bojonegoro memiliki dana TDF itu. Sumber Bojonegoro Raya di BPKAD Bojonegoro menyebut, dana TDF Bojonegoro ada sekitar Rp 1 triliun.

“Pemerintah pusat tidak menyalurkannya ke Bojonegoro. Tapi ditahan, ‘ditabung’. Menilai DBH untuk Bojonegoro sudah cukup,” terangnya, Jumat (7/11/2025) siang.

Sewaktu-waktu, kata dia, Pemkab Bojonegoro bisa leluasa mengambil dana TDF tersebut. Terutama, jika digunakan untuk keperluan mendesak. (sab/kza)

error: Content is protected !!