Pencabutan Perda Desa Masih Direm, DPRD Bojonegoro Minta Libatkan Pemdes

06/04/2026
BEREMBUG: Pansus DPRD Bojonegoro bersama jajaran pemkab, diwakili dinas PMD membahas tentang pencaburan perda desa. Pencabutan karena sudah ada UU Desa terbaru. (Foto: Lukman Hakim/ Bojonegoro Raya).

BOJONEGORORAYA – Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa masih direm. DPRD Bojonegoro ingin pemkab setempat terlebih dahulu menjaring aspirasi aparatur pemerintah desa (pemdes).

Sementara, pihak asosiasi desa berharap dilibatkan proses pencabutan. Sekaligus pembentukan perda baru. Biar terakomodir.

Berdasar Perda Nomor 9 Tahun 2010, persentase minimal ADD lebih tinggi. Yakni 12,5 persen. Sementara, persentase minimal ADD pada UU Desa sebesar 10 persen dari dana transfer.

Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro Mustakim mengungkapkan, tidak ingin bergegas mencabut perda. Pada rapat pembahasan, pihaknya meminta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) menjaring aspirasi pemerintah desa.

Agar seimbang. Tidak timpang. Dan, banyak perspektif dalam mengambil keputusan.

‘’Kami berharap OPD bisa menyerap aspirasi keresahan mereka dulu sebelum dicabut,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ada Klausul Besaran Persentase ADD

Mustakim menegaskan, pembahasan pencabutan perda tetap berlanjut. Jangan sampai aspirasi tersumbat. Perlu memperdalam substansi pencabutan perda.

Terlebih, alasan pencabutan perda karena perlu sinkronisasi dengan UU Desa terbaru.

“Kami minta diperdalam. Jadi kurang baik untuk perda yang tebal seperti ini dibahas hanya dua jam,” tuturnya usai pembahasan perda di Komisi A pada Kamis (2/4/2026) lalu.

Salah satu poin menjadi pembahasan yakni persentase ADD. Dalam perda lama mengatur alokasi minimal ADD sebesar 12,5 persen dari dana alokasi umum (DAU). Sementara, dalam UU Desa minimal 10 persen dari DAU, bisa lebih.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sudiyono mengatakan, pencabutan perda tidak berampak signifikan terhadap pemerintah desa.

Desa tetap bisa menerima persentase ADD lebih. Sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing desa. Pemerintah desa tidak dirugikan.

“Saya anggap memang sudah tidak relevan. Sudah tidak linier. Sudah ada . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” tutur politisi Gerindra tersebut.

Baca Juga :  Bupati Wahono Terima Penghargaan Investment Award 2025

Legislator juga pernah menjabat asosiasi kepala desa tersebut menjelaskan, meski sudah tidak relevan, pencabutan perlu mendengarkan aspirasi stakeholder desa. Agar tidak terkesan pemdes tak dilibatkan mengambil keputusan.

Pemkab Klaim Tidak Berdampak Signifikan

Kepala Dinas PMD Djoko Lukito menegaskan, pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tidak berdampak signifikan terhadap desa. Justru, perlunya pencabutan agar sinkronisasi dengan peraturan desa yang terbaru.

“Kami sudah membahasnya dengan dewan (DPRD), kami akan tindak lanjuti,” tutur mantan asisten daerah tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Plesungan Kecamatan Kapas Moch Choiri mengatakan, pemerintah desa belum mendapat sosialisasi. Apakah hanya mencabut perda, atau sekaligus membuat perda baru.

“Kami sepakat, tapi kami belum mendapat draf pencabutannya,” katanya.

Menurut Choiri, seharusnya setelah ada pencabutan, pemkab perlu membuat perda baru. Terdapat pasal-pasal yang diganti. Penyesuaian dengan undang-undang terbaru dan kondisi terkini.

“Pasal-pasal yang tidak relevan direvisi, kami dari asosiasi juga belum pernah diajak bicara,” ujarnya. (man/kza)

error: Content is protected !!