BOJONEGORORAYA — Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan. Perda baru itu, sudah berlaku.
Maka, para perokok kini harus ngempet rokok di ruang publik. Harap tahu diri dan lokasi. Jika ketahuan melanggar, sanksi menanti: penjara dan/atau denda.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ninik Susmiati membenarkan hal itu. Dia menuturkan, sanksi penjara dan/atau denda tetap ada di perda KTR.
Kritik diutarakan para buruh rokok maupun akademisi di Bojonegoro perihal adanya sanksi penjara dan/atau denda dalam perda KTR, tidak diakomodir.
Namun, kata Ninik sapaannya, bobot sanksi penjara dan/atau denda dalam perda KTR sudah berkurang sangat signifikan. Turun drastis.
”Maksimal penjara tiga bulan. Dendanya maksimal Rp 1 juta,” ujarnya saat diwawancara Bojonegoro Raya, Rabu (17/12/2025) lalu.
Awalnya, kenang Ninik, Pemkab Bojonegoro usul sanksi maksimal dalam perda KTR yaitu penjara enam bulan, dendanya Rp 50 juta.
Dalam rapat pansus melibatkan Pemkab dan DPRD Bojonegoro, bobot sanksi itu diputus turun. Menjadi maksimal penjara tiga bulan, dendanya Rp 5 juta.
”Setelah itu, rancangan perda KTR dikirim ke Gubernur Jatim. Difasilitasi. Hasilnya, bobot sanksi turun lagi sebagaimana disahkan saat ini,” ungkapnya.
Mantan Asisten Daerah III Bojonegoro itu meneruskan, hasil fasilitasi Gubernur Jatim agar bobot sanksi perda KTR turun drastis ialah win-win solution.
”Sanksi tegas tetap ada. Meski, bobotnya tidak seberapa,” imbuh perempuan yang juga sempat menjadi Direktur RSUD Padangan tersebut.
Terpisah, Direktur Koperasi Kareb Sriyadi Purnomo mengatakan, pihaknya tidak lagi menolak perda KTR. Sebab, hal-hal mencemaskan sudah disesuaikan.
Misalnya, sanksi denda dalam perda KTR sudah lebih kecil atau terjangkau. Maksimal Rp 1 juta. Bukan Rp 50 juta sebagaimana awalnya.
Lalu, aturan menjual rokok harus berjarak atau beradius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, sudah hilang. Telah dihapus. (sab/kza)

