BOJONEGORORAYA – Perlindungan terhadap anak harus serius. Tercatat 18 kasus kekerasan terhadap anak hingga akhir Juli 2026. Rerata bentuk kekerasan psikis dan seksual.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro berupaya memberi perlindungan. Butuh waktu lama untuk pemulihan trauma.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P3AKB Bojonegoro Endah Susilorini mengungkapkan, sebagian besar laporan kekerasan terhadap anak berbentuk psikis. Terutama konflik terjadi di rumah tangga.
“Dari jumlah 18 laporan, terdata 10 laporan berbentuk kekerasan psikis,” katanya kepada Bojonegoro Raya Senin (3/8/2026).
Menurut Endah, sebanyak 6 anak mengalami kekerasan seksual. Sementara dua anak mengalami kekerasan karena penelantaran orang tua bercerai.
“Kami lakukan pendampingan psikologis, melalui dua psikolog yang sudah kami ajak kerja sama,” tutur perempuan domisili Kecamatan Kepohbaru tersebut.
Endah menegaskan, proses pendampingan hingga memulihkan mental dan trauma butuh waktu lama. Tidak cukup satu hingga dua bulan.
Pendekatan dan penjangkauan kasus menjadi deteksi awal. Langkah ini memilih metode tepat dan pemulihan.
“Tergantung kondisi anaknya, hingga saat ini kami masih mendampingi. Jadi pemulihan psikis anak tidak mudah,” ungkapnya.
Bahkan, pelaku sudah mendapat vonis, korban masih butuh pendampingan psikologis. Bahkan, pendampingan hingga meja persidangan, saat korban menjadi saksi kejadian.
“Kami dampingi hingga persidangan. Jangan sampai setelah mengikuti persidangan traumanya bertambah parah,” keluhnya.
Laporan Kekerasan Anak Terbanyak dari Wilayah Perkotaan
Endah menjelaskan, laporan terbanyak dari wilayah perkotaan. Faktor lingkungan anak dan keluarga terutama yang memengaruhi. Serta penggunaan gawai yang tidak terkontrol.
Menurut Endah, kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Meningkatnya laporan karena semakin banyak masyarakat yang saat ini berani melapor.
Untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak, dinas P3AKB gencarkan penyuluhan. Misalnya, saat momen masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bertatap dengan 59 sekolah.
Selain itu, menggerakkan stakeholder di tingkat kecamatan. Bersama edukasi perlindungan dan pencegahan kekerasan anak.
“Pada bulan lalu semua petugas pengurus LPA mendapat bimtek konvensi hak anak. Nantinya berkembang ke Muslimat, Fatayat, Aisyiyah,” tutur Endah.
Dinas P3AKB bersama DPRD juga merancang peraturan daerah (perda). Yakni, perda kabupaten layak anak (KLA) dan perlindungan perempuan dan anak (PPA).
“Raperda PPA nanti akan lebih spesifik tentang perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Anak Mengajukan Nikah Dini
Upaya lain, menurut Endah, komitmen tingkat kabupaten dengan menerjemahkan dalam bentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak (PPKPA). Nantinya, melakukan sosialisasi perencanaan program hingga pelaporan.
‘’Jika tidak ada halangan, tahun ini seharusnya tindak lanjut semua kecamatan,” tambahnya.
Problem lainnya yakni pencegahan kekerasan anak mengajukan dispensasi nikah (diska). Fenomena sosial setiap tahun. Dinas P3AKB tahun ini melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kesiapan anak-anak menikah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar belum siap secara mental. Juga, belum cakap emosi dan kognitif.
“Kami tidak bisa sendiri (masalah kekerasan terhadap anak) perlu kolaborasi lintas sectoral. Melibatkan NGO (elemen masyarakat sipil) dan media,” jelasnya. (man/kza)

