Bojonegoro Masih Marak Pernikahan Anak, Malam Sanga Jadi Momentum

AKAD: Salah satu pasangan pengantin saat menikah di salah satu KUA di Bojonegoro, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Pernikahan anak belum menjadi hal tabu di Bojonegoro. Pernikahan beresiko lebih itu, belum bisa dihindari. Masih marak terjadi.

Selama Januari–medio April 2025 ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima 85 pengajuan dispensasi perkawinan (diska). 84 dikabulkan.

Artinya, sejak Januari–medio April 2025, ada 84 pernikahan anak terjadi di Bojonegoro–setelah dikabulkannya 84 pengajuan diska tersebut.

Kepala PA Bojonegoro Mufi Ahmad Baihaqi membenarkan hal ini. Dia menyebut, 85 diska itu persisnya diajukan sejak 1 Januari–16 April 2025.

Rinciannya, selama Januari 2025 sebanyak 17 diska. Februari 2025 sebanyak 24 diska. Maret 2025 sebanyak 43 diska. April 2025 sebanyak satu diska.

“Diska disebabkan banyak hal. Salah satunya, pergaulan bebas,” ujar Mufi, Jumat (18/4/2025).

Selain itu, banyaknya diska di Bojonegoro selama Januari–Maret 2025 juga disebabkan adanya tradisi menikah di Malam Sanga atau H-1 Idul Fitri lalu.

“Masyarakat menilai, Malam Sanga adalah hari baik untuk sebuah akad nikah. Pernikahan anak banyak terjadi pada momen itu,” imbuhnya.

Mufi melanjutkan, PA Bojonegoro sesungguhnya prihatin atas banyaknya pengajuan diska yang berujung pada pernikahan anak.

Namun, pihaknya juga tidak tepat jika tidak mengabulkan pengajuan diska. Sebab, kondisi pengaju diska rata-rata mendesak. Jika tidak menikah, justru buruk.

“Misalnya, ada pengaju diska yang perempuannya sudah hamil. Itu mau tidak mau, harus dikabulkan pengajuan diskanya,” terangnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau orang tua lebih ketat membina anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak bergaul bebas dan berakhir pada pernikahan anak.

Pemkab Bojonegoro dan semua pihak terkait juga perlu bersama-sama mengantisipasi pernikahan anak ini. Demi generasi Bojonegoro yang lebih baik.

Diketahui, selama 2023 dan 2024, pengajuan diska ke juga terbilang banyak. Selama 2023, ada 448 pengajuan. Selama 2024, ada 394 pengajuan. (sab/kza)

Baca Juga :  Era Setyo Wahono, Kajari Muji Martopo Yakin Penggunaan DD--BKKD Tidak Menyimpang Lagi
error: Content is protected !!