Polres Bojonegoro Tutup Kasus Suginanto dengan RJ, Suginanto Bebas

DAMAI: Suginanto, KPH Padangan, dan unsur Forkopimda Bojonegoro usai RJ kasus Suginanto, Selasa (22/9/2026) malam. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Suniti ke Mapolres Bojonegoro, Selasa (22/9/2026) malam. Bukan untuk membesuk Suginanto di sel tahanan. Namun, untuk menjemput suaminya itu pulang. Suginanto bebas.

Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro telah menutup kasus pencurian dua batang kayu jati dilakukan Suginanto. Melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penyelesaian kasus Suginanto melalui RJ, berlangsung di Meeting Room Angling Dharma, Satreskrim Polres Bojonegoro. Prosesnya cukup panjang. Melibatkan lintas pihak.

Di antaranya, Suginanto dan keluarga, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, KPH Padangan, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bojonegoro.

‘’Alhamdulillah proses RJ (kasus Suginanto, red) telah selesai,” tutur AKBP Yenni Diarty, Rabu (23/9/2026) pagi.

Dia berharap, RJ untuk kasus Suginanto ini menjadi solusi terbaik atas perseteruan hukum antara Suginanto dengan KPH Padangan. Juga menjadi pelajaran bagi banyak pihak.

‘’Kami berharap, perkara hukum akibat pencurian kayu di hutan, tidak terulang lagi. Oleh siapapun,’’ imbuhnya.

Wabup Nurul Azizah yang terlibat mediasi mengatakan, pihaknya ikut lega kasus Suginanto bisa diselesaikan melalui RJ di Polres Bojonegoro. Tidak sampai kejaksaan maupun pengadilan.

Menurutnya, proses menuju kesepakatan RJ tidak berlangsung singkat. Sejak Selasa (22/9/2026) pagi, Pemkab Bojonegoro telah berkomunikasi dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.

‘’Prosesnya panjang. Alhamdulillah, pukul 22.20 WIB selesai,’’ ujar mantan Sekretaris Daerah Bojonegoro ini.

Administratur KPH Padangan Munawar mengatakan hal senada. RJ untuk kasus Suginanto ditempuh setelah proses panjang. Melibatkan unsur-unsur Forkopimda Bojonegoro.

Dia menambahkan, pihaknya bersepakat meng-RJ kasus Suginanto setelah Suginanto meneken sejumlah komitmen dengan KPH Padangan. Salah satunya, tidak mencuri kayu di hutan lagi.

‘’Kami meminta perbuatan (pencurian kayu, red) tersebut tidak diulangi lagi oleh pelaku. Itu tertuang dalam surat yang ditandatangani pelaku,” kata Munawar.

Baca Juga :  Migas Bojonegoro Lesu, Pertanian Bergerak Menumpu

Sebagaimana diketahui, Suginanto terjerat pidana 29 Juli 2026. Warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro ini tertangkap saat mencuri dua batang kayu jati di hutan KPH Padangan.

Dalam perjalanannya, kasus pidana Suginanto ini memantik resisten sejumlah pihak. Di antaranya, dari serikat petani hutan Lidah Tani dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih. (sab/kza)