Bojonegoro Terima Cuan Rp 119,9 Miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

BERKONTRIBUSI: Salah satu petani tembakau Bojonegoro saat memanen tembakau beberapa tahun lalu. (Foto: Pemkab Bojonegoro)

BOJONEGORORAYA — Pertanian dan industri tembakau di Bojonegoro berkontribusi banyak untuk Bojonegoro. Selain menyerap ribuan pekerja, juga menyetor cuan ke Pemkab Bojonegoro.

Cuan itu bernama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pada 2025 ini, Pemkab Bojonegoro menerima DBH CHT sebanyak Rp 119,9 miliar. Ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Diteken Menkeu Sri Mulyani.

Dalam beleid dimaksud, nilai DBH CHT 2025 untuk Bojonegoro masuk papan atas. Terbanyak nomor lima dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur (Jatim). Di bawah Jember, Kediri, Malang, dan Pasuruan.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Bojonegoro Iwan Hermawan membenarkan Bojonegoro menerima DBH CHT 2025 senilai Rp 119,9 miliar sesuai Permenkeu Nomor 16 Tahun 2025.

“Namun, sudah cair (diterima Pemkab Bojonegoro, red) atau belum, kami kurang tahu,” ujarnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Selasa (15/7/2025) siang.

Yang jelas, sampai medio Juli 2025 ini, Pemkab Bojonegoro belum mengadakan sosialiasi maupun operasi bersama ihwal bea cukai yang ketentuannya melibatkan KPPBC Bojonegoro.

“Kalau Pemkab Tuban, sudah melakukannya beberapa pekan lalu,” imbuh pria memimpin KPPBC untuk wilayah Bojonegoro-Tuban itu.

Terpisah, Kepala Subbag Sumber Daya Alam (SDA) Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro Musdholifah menyampaikan, DBH CHT 2025 untuk Bojonegoro sudah cair, telah masuk kas daerah.

“Sudah ditransfer Kemenkeu beberapa waktu lalu,” jelasnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Selasa (15/7/2025) sore.

Saat ini, DBH CHT 2025 sudah didistribusikan ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro. Di antaranya dinkes, satpol PP, dinkominfo, dan dinsos.

Baca Juga :  Merancang Pembangunan Bojonegoro 2027, Fokus Tujuh Isu

“Peruntukkan DBH CHT 2025 dan pelaksanaannya, masing-masing OPD itu yang tahu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, DBH CHT biasanya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, kampanye anti rokok ilegal, hingga memberi bantuan sosial untuk buruh rokok dan petani tembakau.

Patut diketahui juga, nilai DBH CHT untuk Bojonegoro pada 2025 ini meningkat ketimbang dua tahun sebelumnya. Pada 2024, Rp 81,4 miliar. Pada 2023, Rp 84,1 miliar. (sab/kza)

error: Content is protected !!