Ngeyel Setel Sound Horeg di Bojonegoro Bisa Kena Pidana

DILARANG: Sejumlah polisi saat menginspeksi sound horeg di Jawa Timur, beberapa hari lalu. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Pembatasan membunyikan atau menyetel sound horeg di ruang publik, sampai di Bojonegoro.

Mulai pekan ini, Polres Bojonegoro akan menyanksi mereka yang ngeyel nyetel sound horeg.

Sanksinya pun tidak kalah menggelegar dari suara sound horeg. Maksimal, penyetelnya akan dijerat pidana.

Kepala Seksi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto membenarkan hal itu. Dia menandaskan, sound horeg mengganggu.

“Meresahkan. Dikeluhkan masyarakat. ,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Sound dengan suara menggelegar itu tidak layak disetel. Mengganggu ketertiban dan ketenangan lingkungan.

Masyarakat yang sedang ibadah, istirahat, dan sakit, kata AKP Karyoto, bisa menjadi korban bisingnya sound horeg.

“Karena itu, setiap ada pagelaran sound horeg, akan dihentikan paksa,” tegasnya.

Jika tetap ngeyel tidak berkenan dihentikan, si penyetel atau penyelenggara akan dijerat pidana.

“Akan kami periksa. Bisa dikenai pidana. Tapi, pidana ringan,” jelasnya.

Untuk diketahui, hukuman pidana ringan yang mungkin menjerat penyetel sound horeg tertera di Pasal 503 KUHP.

Dengan pasal itu, penyetel sound horeg bisa kena pidana penjara tiga hari, denda maksimal Rp 250 ribu. (sab/kza)

Baca Juga :  Padi Gogo, Alternatif Menyulap Lahan Kering Bojonegoro Tumbuh Beras
error: Content is protected !!