BOJONEGORORAYA — Peran para perempuan Bojonegoro akan semakin terlegitimasi. Aneka perspektifnya juga akan lebih diakomodir. Riuh.
Hal tersebut buah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender yang diterbitkan Pemkab Bojonegoro baru-baru ini.
Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah memimpin sosialisasi perda tersebut di Ruang Angling Dharma, Pemkab Bojonegoro, Selasa (30/9/2025) siang.
Dalam kesempatan dimaksud, Wabup Nurul Azizah mengatakan, Perda Nomor 9 Tahun 2025 itu penting. Dasar hukum memperkuat kesetaraan gender di daerah.
Dia juga menandaskan, melalui perda tersebut, Pemkab Bojonegoro memastikan hak serta kebutuhan perempuan dan laki-laki di Bojonegoro terakomodir adil.
“Dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran daerah,” tuturnya, Selasa (30/9/2025) siang.
Wabup Nurul Azizah merefleksi, selama ini perempuan telah banyak berperan dalam pembangunan. Jadi penopang keluarga hingga penggerak di masyarakat.
“Perda (Nomor 9 Tahun 2025, red) ini melegitimasi peran itu. Juga memberi ruang yang lebih luas lagi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2025 itu dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro.
Beberapa perwakilan Forkopimda Bojonegoro juga hadir. Salah satunya, Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Natasha Devianti. (sab/kza)


