BKKD 2025 Bojonegoro: ASN Intervensi, Pola Lama Korupsi

TEGASKAN KESESUAIAN: Pemkab Bojonegoro saat menggelar bimbingan teknis realisasi BKKD 2025, akhir September 2025 lalu. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Intervensi lancung dalam realisasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025, harus dicegah bersama-sama. Bisa jadi malapetaka. Terutama, bagi penerima. Yakni, kepala desa (kades).

Hal itu diutarakan praktisi hukum Agus Susanto Rismanto. Dia menyebut, intervensi culas rawan terjadi dalam realisasi BKKD 2025 ini. Bisa dilakukan siapa saja. Termasuk, ASN.

Pria akrab disapa Gus Ris itu mengenang, dalam realisasi BKKD Bojonegoro beberapa tahun lalu, ada ASN melakukan intervensi semacam itu. Mengoordinir belanja BKKD hanya ke satu pihak.

Hasilnya, lanjut mantan anggota DPRD Bojonegoro tersebut, pekerjaan BKKD jadi tidak beres. Si ASN dan kades-kades yang mau dikoordinir, sama-sama kena pidana. Berujung mendekam di penjara.

“Meminta penerima BKKD untuk belanja di pihak yang sudah ditentukan ialah pola lama korupsi. Seharusnya, itu tidak terjadi lagi,” tuturnya, Rabu (12/11/2025) siang.

Gus Ris menuturkan, semua pihak tidak sekadar menaati aturan realisasi BKKD Bojonegoro 2025 ini. Tapi juga kukuh menggunakan akal budi dan nurani. Tidak perlu main-main intervensi.

“Beberapa hari belakangan ini, ada ASN Bojonegoro yang dikabarkan melakukan intervensi seperti itu. Soal belanja material. Semoga tidak benar,” harapnya.

Ditanya siapa ASN dimaksud, pria yang pernah menggugat persentase dana Participating Interest Migas Blok Cepu itu enggan mengemukakan. Sebab, baru kabarnya. Masih belum pasti.

Di tengah beredarnya kabar tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran 700/2263/412.100/2025 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apakah SE itu merespons beredarnya kabar ASN melakukan intervensi dalam realisasi BKKD 2025, belum tentu. Bupati Wahono tergesa-gesa pergi saat hendak diwawancara Bojonegoro Raya.

Momen tergesa-gesa itu terjadi serampung dia mengikuti Rapat Paripurna membahas Raperda APBD 2026 Bojonegoro di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (12/11/2025) sore. (sab/kza)

Baca Juga :  Lanskap Pecinan dan Perahu Kuno di Galeri Bengawan Kini Bisa Dikunjungi Setiap Hari
error: Content is protected !!