BOJONEGORORAYA — Sepanjang 2026 ini, DPRD Bojonegoro akan membahas sebelas rancangan peraturan daerah (raperda) Bojonegoro.
Pada Masa Sidang I 2026 yang segera bergulir, lembaga legislatif di Jalan Veteran, perkotaan Bojonegoro itu akan membahas lima raperda lebih dulu.
Hal tersebut sebagaimana hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Kamis (8/1/2026).

Sejumlah pejabat Pemkab Bojonegoro, hadir dalam rapat kerja tersebut. Di antaranya dari disbudpar, DP3AKB, dinperinaker, DPMD, BPKAD, hingga satpol PP.
Enam organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro itu para pengusul raperda yang masuk Bapemperda DPRD Bojonegoro.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono mengatakan, pihaknya bersyukur rapat kerjanya bersama OPD Pemkab Bojonegoro berjalan lancar.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, rapat kerja pihaknya tersebut amat penting. Upaya memastikan kesiapan seluruh usulan raperda 2026.
‘’Kami memastikan raperda 2026 memiliki dasar perencanaan, naskah akademik, serta urgensi yang jelas sesuai kebutuhan daerah,’’ ujarnya, Jumat (9/1/2026) pagi.
Oleh karena itu, mantan Kepala Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro tersebut meneruskan, kehadiran OPD pengusul raperda merupakan hal penting.
‘’’Untuk proses sinkronisasi dan pendalaman materi raperda. Agar, pembahasan raperda ke depan dapat efektif dan tepat sasaran,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Sudiyono menegaskan, Bapemperda DPRD Bojonegoro berkomitmen mengawal proses pembentukan perda secara ideal.
‘’Yakni, secara terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat,’’ tutur mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro itu. (sab/kza)


