ASN Pemkab Bojonegoro Mulai Ngantor Naik Sepeda, Jarak Jauh Tidak Wajib

HEMAT BBM: Dua ASN Pemkab Bojonegoro saat Bike to Work, naik sepeda menuju kantornya, Senin (30/3/2026) pagi. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Pemkab Bojonegoro membuat kebijakan baru. ASN di lingkungannya wajib ngantor dengan bersepeda. Tidak boleh bermotor atau bermobil.

Namun, kewajiban tersebut hanya berlaku setiap Senin. Dan, bagi ASN yang jarak rumah–kantornya tidak lebih dari 7 kilometer (km). Untuk yang jaraknya 7–15 km, ada skema kombinasi.

Artinya, ASN dengan jarak rumah–kantor sejauh 7–15 km tersebut boleh ngantor dengan bersepeda dan menggunakan moda transportasi lain. Misalnya, angkutan umum.

Untuk ASN yang jarak rumah–kantornya lebih dari 15 km atau jarak jauh, tidak wajib bersepeda untuk ngantor. Mereka tetap boleh naik motor atau mobil sebagaimana biasanya.

ASN dengan kondisi kesehatan tertentu (dibuktikan dengan surat dokter), hamil, atau sedang melaksanakan tugas lapangan mendesak, juga tidak wajib bersepeda untuk ngantor.

Kebijakan anyar tersebut telah dirilis Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui Surat Edaran Nomor 065/132/412.032/2026. Istilahnya Bike to Work (B2W).

Senin (30/3/2026) ini, B2W telah bergulir. Sejumlah ASN Pemkab Bojonegoro mulai bersepeda untuk ngantor. Mereka menunggang sepeda MTB, sepeda lipat, dan sepeda jenis lainnya.

Bupati Wahono mengemukakan, kebijakan B2W itu tindak lanjut arahan Presiden Prabowo mengenai efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perjalanan dinas.

‘’Serta, upaya menekan emisi karbon,’’ imbuhnya.

Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah menyampaikan hal serupa. Dia menambahkan, bersepeda ke kantor bukan sekedar gaya. Tapi langkah nyata mendukung program Presiden Prabowo.

‘’Ini (B2W, red) pilihan cerdas untuk menghemat BBM, mengurangi polusi, sekaligus menjaga kesehatan,’’ tuturnya. (sab/kza)

Baca Juga :  UMKM Batik Kembang Sambiloto Terima Bantuan IPAL Elektrokoagulasi dari Pertamina EP Sukowati Field
error: Content is protected !!