Bojonegoro Barat Dipastikan menjadi Perkotaan

BERI ARAHAN: Bupati Wahono saat sambutan Sosialisasi Perbup RDTR Kawasan Perkotaan, Selasa (2/12/2025). (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA – Pemkab Bojonegoro menyeriusi agenda membentuk kawasan perkotaan baru. Konsentrasinya di Bojonegoro wilayah barat.

Hal itu diutarakan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan, Selasa (2/12/2025).

Bupati Wahono menyebut, Bojonegoro barat yang direncanakan menjadi perkotaan yakni Kecamatan Padangan dan Ngraho.

‘’Serta, sebagian Kecamatan Tambakrejo,’’ ungkapnya.

Dia meneruskan, rencana dimaksud sudah diregulasikan melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Ngraho.

‘’Kita harus bersama-sama menyukseskan itu. Khususnya bapak dan ibu kades (kepala desa, red),’’ tuturnya.

Bupati Wahono meneruskan, dalam waktu dekat ini, semua pihak terkait harus menyisir Kecamatan Padangan, Ngraho, dan Tambakrejo.

‘’Pelan-pelan, kita sisir potensinya dan menata tata ruangnya secara lebih konkret,’’ tuturnya.

Bupati Bojonegoro sejak Februari 2025 itu betul berharap, para kades bisa menjadi sosialitator ke masyarakat perihal agenda tersebut.

‘’Kades harus bicara tentang realita dan profesional. Semangat kita adalah memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat,’’ jelasnya.

Secara eksplisit, kata Bupati Wahono, pengotaan Bojonegoro barat tersebut untuk menyemarakkan investasi. Namun, tetap sesuai kaidah dan peraturan berlaku.

‘’Harus selaras dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegas bupati asal Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Penataan Ruang (DPUBMPR) Bojonegoro Chusaivi Ivan Rachmanto menyampaikan hal senada.

Dia menambahkan, di Bojonegoro barat, ada kecamatan lain yang juga direncanakan menjadi kawasan perkotaan. Yakni, Kecamatan Kalitidu.

‘’Sedangkan, di Bojonegoro timur ada juga (RDTR Kawasan Perkotaan, red). Yaitu di Kecamatan Kedungadem,’’ ungkapnya.

Perihal RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Kalitidu dan Kedungadem, kata Ivan sapaannya, juga sudah ada regulasinya.

‘’RDTR Kawasan Perkotaan Kalitidu diatur Perbup Nomor 19 Tahun 2024, RDTR Kawasan Perkotaan Kedungadem Perbup Nomor 22 Tahun 2024,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Wahono Salat Id di Masjid Baabus Shofa, Wabup Nurul Azizah di Masjid Agung Darussalam

Sekadar diketahui, Bojonegoro Raya pernah menulis Laporan Utama mengenai pengotaan Kecamatan Padangan. Sarat isi. Berhistori. Baca selengkapnya di sini. (sab/kza)

error: Content is protected !!