Oleh: M. Hanafi
Anggota Kongres Advokat Indonesia Bojonegoro
——————
PERISTIWA pidana dugaan pencurian ayam di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, sempat menjadi trending topic. Menjadi pembahasan serius di kalangan aparat penegak hukum (APH). Menjadi konsumsi media lokal hingga nasional.
Dan, klimaksnya kasus tersebut akhirnya dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menerbitkan surat P-26 atau surat penghentian penuntutan terhadap perkara dugaan pencurian ayam di Desa Pandantoyo dengan tersangka seorang petani tersebut.
Saya salah satu tim penasihat hukum kasus tersebut. Drama peristiwa tersebut mengingatkan bahwa kasus-kasus sepele rentan terjadi di kalangan masyarakat sosial. Kasus dan peristiwa yang “biasa” rentan berujung perkara hingga sampai aparat penegak hukum (APH).
Masih banyak kasuistik terjadi di antara kehidupan bermasyarakat di desa atau kampung. Peristiwa gegeran sesama tetangga. Padu dalam bahasa Jawa, artinya sebagai adu mulut sesama tetangga rentan terjadi karena berada dalam lingkungan yang sama.
Kasus tetangga menembok dinding sampai jalan tidak bisa dilintasi. Atau kasus pencurian dengan kerugian sangat kecil, misalnya mencuri bata, mencuri bak atau mencuri setangkai mangga milik tetangga, bisa-bisa berujung perkara. Pelakunya dipidana.
Bullying atau perundungan kini juga rentan terjadi antartetangga atau sesama pemuda satu desa. Perundungan begitu rawan karena seringnya satu sama lain bertemu. Ujungnya terjadi saling lapor ke kepolisian. Terjadilah pertempuran hukum.
Bermedia sosial juga rentan terjadi peristiwa kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak bisa menjaga tangan dalam menulis komentar. Atau menghujat melalui media sosial. Padahal, saat terjadi sengketa, bisa berujung penahanan mengingat UU ITE ancamannya cukup berat.
Belum lagi kasus penyalahgunaan pupuk. Mengingat mayoritas masyarakat merupakan petani. Membeli bahan bakar minyak (BBM) yang tidak semestinya. Hingga kasus merebaknya rokok tanpa cukai. Meskipun menganggap membeli rokok tanpa cukai lebih murah.
Apalagi kasus pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini begitu beragam kasuistik, bahkan rentan sampai ke ranah saling lapor ke lembaga aparat hukum. Belum lagi, ketika salah berucap kepada tetangga. Betapa. Rawan jadi perkara.
Kasuistik tersebut rentan dan wajar terjadi di kalangan masyarakat bawah. Mengingat, bersosial dan beradaptasi bersama dan bermasyarakat. Lantas, akankah kasus ini akan terus terjadi? Skema apa perlu dilakukan untuk pencegahan dan litigasi atas peristiwa tersebut.
Soerjono Soekanto dari laman Binus University menyatakan bahwa indikator kesadaran hukum adalah pengetahuan hukum, sikap hukum, pemahaman hukum, dan perbuatan hukum. Rendahnya kesadaran hukum dipengaruhi pendidikan, ekonomi, hingga sulitnya memahami sistem hukum.
Perlu Gagasan Sekolah Sadar Hukum
Perlu ada riset atau penelitian tentang kondisi sadar hukum di masyarakat Bojonegoro. Riset ini menjadi penting untuk menentukan dan mengambil kebijakan. Guna mencegah masyarakat yang awam dan rentan, terjerumus ke ranah pidana.
Sungguh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro perlu melakukan riset. Dari hasil riset, akan bisa menentukan dan melakukan skema apa yang ideal untuk mengedukasi masyarakat ihwal kesadaran hukum. Melalui penyuluhan atau sekolah sadar hukum.
Advokat bisa hadir dalam problematika ini. Punya peran dan tugas dalam bingkai memberi pemahaman sadar hukum kepada masyarakat. Penasihat hukum atau advokat edukatif ini diperlukan, terlebih banyaknya kasuistik di tengah masyarakat.
Idealnya, dalam satu desa ada satu advokat atau penasihat hukum. Ini bukan berlebihan, sehingga tugas advokat lebih luas. Bukan sekadar mendampingi saat kasus di kepolisian atau peradilan. Apalagi, selama ini masyarakat masih tabu dengan pengacara atau advokat.
Masyarakat masih menilai minus terhadap advokat. Padahal, peran advokat ini sebenarnya tidak lebih buruk, justru lebih baik adanya kehadiran advokat. Bisa membantu masyarakat dalam memahami hingga menghadapi jeratan hukum.
Memang agak sulit satu desa satu advokat. Tetapi, perlu memaksimalkan paralegal. Bisa advokat, praktisi hukum, akademisi hukum, mahasiswa hukum, dosen hukum. Keberadaan paralegal ini menjadi pengarah dan penyampai melakukan sekolah sadar hukum.
Paralegal ini bisa melakukan penyuluhan tentang sadar hukum. Nantinya masyarakat bisa mengetahui hukum-hukum apa sebenarnya terjadi ketika ada sesuatu peristiwa yang bisa berujung ranah pidana. Masyarakat bisa menghindari jebakan hukum.
Paralegal juga bisa melakukan preventif. Berkolaborasi dengan stakeholder desa setempat, mulai aparatur desa, babhinkamtibmas dan babinsa melakukan penjelasan sadar hukum. Sinergi ini bisa menjadi ruang agar masyarakat tidak seenaknya berbuat. Ada sistem dan hukum yang mengatur.
Peran paralegal ini bisa sebagai konsultasi hukum. Gagasan ini menarik. Tentu, perlu ada kemauan dari pemerintah daerah ke depan, bahwa perlu adanya paralegal. Atau bisa memberi skema agar pemerintah desa memberi ruang paralegal. Dan sinergi melakukan sekolah sadar hukum.
Sehingga yang mengerti hukum, kini tidak hanya kepala desa (kades) atau aparatur desa. Sebaliknya masyarakat bawah bisa mengetahui sistem hukum di Indonesia. Bila ini terjadi tentu semua akan berpikir sebelum berbuat karena ada hukum yang mengikat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum juga telah terbit. Anjuran agar ada kemauan pemerintah daerah atas eksistensi paralegal. Mengakomodir peran paralegal.
Jumat (17/1/25) hari ini, DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bojonegoro menggelar konferensi cabang (konfercab). Agenda ini satu langkah untuk merumuskan adanya sekolah sadar hukum dan eksistensi paralegal di setiap desa. (*/kza)


