Darurat Perokok Pemula, Terdata 5 Juta Anak, BPOM Ajak Kolaborasi Pengawasan Vape

24/05/2026
SINERGI PENGENDALIAN TEMBAKAU: BPOM hadir dalam Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) di Unair Surabaya. Darurat perokok pemula. Paparkan data ada 5 juta anak merokok. Perlu kolaborasi pengawasan produk tembakau.

BOJONEGORORAYA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan komitmen lembaganya memperkuat pengawasan produk nikotin dan tembakau, khususnya rokok elektronik.

Tujuannya, melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif. Ia menyampaikan pernyataan ini dalam Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) ke-11 di Airlangga Sharia & Entrepreneurship Education Center (ASEEC) Tower Universitas Airlangga Surabaya, Kamis-Jumat (21-22/5/2026).

Dalam paparan berjudul “Pemantauan yang Efektif terhadap Produk Nikotin dan Tembakau: Strategi Saat Ini dan di Masa Depan”, Taruna menyebut Indonesia tengah berada dalam situasi darurat perokok pemula.

Berdasar pemaran data, prevalensi anak dan remaja usia 10-18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari 5 juta anak di Indonesia.

Pemimpin lembaga bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia ini menyatakan, penggunaan rokok elektronik juga melonjak. Kenaikan akibat narasi kampanye pihak industri terkait harm reduction.

‘’Padahal tidak ada bukti konklusif menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” ujar Taruna.

Rokok Elektronik Mengandung Zat Adiktif

Taruna menyatakan, rokok elektronik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik. Zat tersebut memicu ketergantungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan.

Bahkan, lanjut Taruna, dalam sejumlah kasus, penyalahgunaan perangkat vape sebagai media penggunaan new psychoactive substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya.

Menurut Taruna, pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial. Tapi, harus secara komprehensif. Dan, terintegrasi lintas sektor.

Taruna menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM memiliki peran penting pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Sediakan Beasiswa Kuliah Rp 34,6 Miliar, Masih Sisa Rp 26,2 Miliar

BPOM, lanjut dia, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin. Serta, larangan bahan tambahan, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW).

Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Serta, Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.

Selain regulasi, menurut Taruna, BPOM telah menjalankan pilot project pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025.

Hasilnya menunjukkan, tingkat kepatuhan terhadap ketentuan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama terkait perlindungan anak dan remaja.

“Untuk mendukung pengawasan lebih modern dan terintegrasi, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) sebagai sistem pelaporan digital,’’ jelasnya.

‘’Langkah itu guna memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih akuntabel,” lanjut Taruna.

BNN: Negara Harus Hadir Hentikan Eksploitasi Vape

Dalam forum ICTOH ini, Taruna memaparkan strategi pengawasan BPOM ke depan. Antara lain, melalui penguatan standardisasi dan pembatasan kadar nikotin serta tar.

Penguatan kapasitas laboratorium pengujian, hingga peningkatan kolaborasi lintas sektor dan integritas kebijakan kesehatan publik.  Bagi dia, keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi tidak bisa ditawar.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Supiyanto mengatakan, penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape telah terjadi secara masif di Indonesia.

Menurut dia, modus operandinya melalui clandestine lab maupun jaringan peredaran gelap dengan sasaran utama generasi muda.

“Negara wajib segera hadir menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama penyalahgunaan narkotika. Tentu, dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia,” ucap Supiyanto.

Akademisi Kampus Desak Regulasi Kampanye Rokok

Ni Made Dian Kurniasari dari Fak

Baca Juga :  Milenial Tidak Merokok Itu Keren, Riskesdas 2023: Perokok Tembus 70 Juta Jiwa

ultas Kedokteran Universitas Udayana memaparkan hasil kajian mengenai persepsi remaja terhadap kemasan dan daya tarik rokok elektronik.

Ia menilai desain kemasan, variasi rasa, dan strategi promosi menjadi faktor utama menarik minat remaja menggunakan vape.

Karena itu, ia mendorong penguatan regulasi terhadap iklan, promosi, penjualan, serta standardisasi kemasan rokok elektronik untuk mengurangi daya tarik produk bagi anak dan remaja.

“Perlu komunikasi, informasi, dan edukasi lebih kuat agar remaja memahami bahwa rokok elektronik bukan simbol gaya hidup,” ujarnya.

Senada dengan itu, dosen Senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti menyoroti strategi industri rokok elektronik mempromosikan narasi tobacco harm reduction untuk memengaruhi persepsi publik dan pengambil kebijakan.

Menurut dia, pemasaran produk rokok elektronik secara inovatif melalui desain, kemasan, rasa, serta strategi pemasaran menyasar generasi muda.

Ia menegaskan perlunya langkah bersama mendesak, mulai dari penguatan regulasi hingga pencegahan kolaborasi dengan industri rokok.

“Pembedayaan generasi muda untuk berani ‘say no’ terhadap semua produk adiktif,” katanya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengajak seluruh pihak, mulai dari akademisi, peneliti, komunitas kesehatan, pemerintah daerah, hingga masyarakat bersama-sama memperkuat pengawasan. Dan edukasi demi melindungi generasi muda Indonesia.

“Mari bersama-sama putuskan rantai adiksi dan bangun lingkungan lebih sehat bagi generasi mendatang. Hal ini bisa melalui pengawasan yang kuat, edukasi konsisten, dan kolaborasi berkelanjutan. Be smart, don’t start,” tutur Taruna. (kza)

error: Content is protected !!