‘Fatwa’ K3 di Jambaran Tiung Biru Tidak Pandang Bulu

DAPAT 'FATWA': Para pekerja PEPC Zona 12 dan perusahaan mitra saat mengikuti GST, Selasa (23/4/2025). (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA  – Segenap pekerja di Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, harus selalu waspada saat bekerja.

Wajib mengedepankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat beraktivitas di lapangan gas yang dihimpit berpetak hutan produksi tersebut.

Baik pekerja Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12 selaku operator Lapangan Gas JTB, maupun pekerja perusahaan mitra PEPC Zona 12 di lapangan setempat.

‘Fatwa’ itu disampaikan General Manager PEPC Zona 12 Mefredi dalam kegiatan General Safety Talk (GST) di kompleks Lapangan Gas JTB, Selasa (23/4/2025).

Dia juga menandaskan, setiap pekerja dilarang segan mengintervensi siapapun dan apapun levelnya. Asal aktivitasnya berpotensi menimbulkan bahaya di tempat kerja, wajib ditegur.

“Jangan segan saling mengingatkan. Kita harus saling peduli menjaga keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja. Itu kerja sama tim yang utama,” tuturnya.

Mefredi meneruskan, intervensi positif semacam itu perlu menjadi tradisi. Optimalisasi K3 di lingkungan kerja merupakan tanggung jawab bersama.

”Tanggung jawab seluruh pekerja di semua bagian dan lapisan. Tidak pandang bulu,” tegasnya.

Field Manager Jambaran Tiung Biru Agung Prabowo mengatakan hal senada. Dia menambahkan, GST diikuti ratusan pekerja PEPC Zona 12 plus perusahaan mitranya.

Dia menyebut, GST menjadi salah satu cara pihaknya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan segenap pekerja di Lapangan Gas JTB terhadap standar K3.

“Kami ingin memastikan para pekerja memiliki pemahaman dan komitmen yang sama soal keselamatan dan keamanan kerja,” tandasnya.

Dengan demikian, lanjut Agung, para pekerja bisa terus waspada menghadapi potensi hazard yang mungkin timbul. Operasional Lapangan Gas JTB pun senantiasa lancar.

Untuk diketahui, komitmen PEPC Zona 12 perihal penerapan K3 di Lapangan Gas JTB, mendapat atensi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga :  PLN Gencarkan Promo Energi Kemerdekaan di Bojonegoro Bazaar Fashion

Pada medio Januari 2025 lalu, Pemprov Jatim bahkan memberikan penghargaan kepada PEPC Zona 12 berkenaan dengan penerapan K3 tersebut.

Secara seremonial, penghargaan diserahkan Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono kepada Sr. Manager Productions & Projects PEPC Zona 12 Yedi Rahmat Supriyadi.

Penyerahan penghargaan berlangsung dalam pembukaan Bulan K3 Nasional 2025 di Lapangan Bola Prapat Kurung, Surabaya, Senin (13/01/2025).

Adapun, penilaian K3 di Lapangan Gas JTB dimulai Pemprov Jatim pada Oktober 2017—Oktober 2024. Selama itu, PEPC Zona 12 mencatatkan 55.890.871 jam kerja selamat.

Dalam pesannya pada momen itu, Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung dan mengkampanyekan K3 di lingkungannya masing-masing.

Pj Gubernur Jatim yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim itu menegaskan, K3 adalah aspek penting dalam perlindungan pekerja. Merupakan hak dasar setiap pekerja.

“K3 dapat menjadi penguat kapasitas sumber daya manusia di dunia industri, dalam rangka meningkatkan produktivitas,’’ jelasnya. (sab/kza)

error: Content is protected !!