BOJONEGORORAYA – Suara mesin gerinda meraung memutus rantai gembok Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari. Gembok RPH Banjarsari dibongkar Pemkab Bojonegoro, Rabu (25/2/2026).
Namun, sengketa lahan belum kelar. Jalur mediasi perlu digelar. Salah satu ahli waris yang tertuang dalam akta dokumen merasa tidak terima. Merasa memiliki bukti kepemilikan.
Gedung RPH berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, tersebut mangkrak sekitar tiga tahun. Pembangunan RPH pada 2022 lalu dengan anggaran Rp 8,7 miliar. RPH megah.
Setelah segel dipasang ahli waris dibongkar, Pemkab Bojonegoro mulai memfungsikan untuk jagal hewan pada Kamis (26/2/2026).
Sementara, pemkab berpegang pada putusan pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA). Klaim kantongi hak pakai dalam sertifikat lahan tersebut.
‘’Sesuai arahan dan perintah bapak Bupati, kami sudah melakukan kajian dan menelaah hasil putusan yang sudah inkracht. RPH merupakan aset pemkab tentu ini bisa dipergunakan,” tutur Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah.

Bakal Mulai Digunakan Penyembelihan Hewan
Nurul menjelaskan, gembok sebelumnya dipasang pihak ahli waris Salam Prawiro Soedarmo telah dibongkar. Tindakan pemkab bentuk penegakan, kepastian hukum, dan optimalisasi aset daerah.
“Sesuai perintah Pak Bupati, mulai besok pagi (Kamis 26/2) jagal akan ditempatkan. Fungsi aktivitas RPH segera kembali sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Pemkab Bojonegoro, menurut Wabup, tidak ingin terjadi pembiaran aset daerah. Terlebih RPH Banjarsari memiliki fungsi strategis pelayanan masyarakat. Mendukung ketahanan pangan dan kesehatan lingkungan.
“Kami harap seluruh pihak menghormati putusan hukum telah inkracht. Pemkab mengajak bersama-sama menjaga kondusifitas serta mendukung pemanfaatan aset daerah,” tutupnya.
Adapun, rencana pemkab membongkar gembok RPH pada Selasa (24/2/2026). Namun, ditunda. Pembongkaran segel berlangsung Rabu. Jajaran Forkopimda, meliputi pengadilan negeri, polres, BPN, forkopimcam, inspektur, kesbangpol, kabag hukum, kasatpol PP, serta Pemdes Banjarsari.

Membuka Keran Dialog, Menimbang Jalur Hukum
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, Agus Rismanto mengatakan, terbitnya putusan MA sudah inkracht justru mengesahkan lahan RPH milik kliennya.
Dalam petikan kasasi MA tersebut, terdapat keterangan bahwa lahan tersebut milik Salam Prawiro Soedarmo. Diperkuat buku tanah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.
Gus Ris, sapaannya mengatakan, masih menimbang untuk menempuh jalur hukum.
Gus Ris dan kliennya mengaku, bakal terlebih dahulu mengedepankan dialog. Musyawarah antara kliennya dengan Pemkab Bojonegoro.
“Agar tidak merugikan kedua belah pihak. Baik klien maupun pemerintah daerah, masyarakat, pun kerugian keuangan negara,” katanya.
Menurutnya, kasus sengketa lahan RPH Banjarsari memiliki konsekuensi hukum berat. Jika Pemkab Bojonegoro tidak membuka keran dialog dan musyawarah, pihaknya akan lakukan upaya hukum dengan segala konsekuensi.
“Misalkan, melepaskan segala bangunan dari beban tanah milik Salam Prawiro Soedarmo, kemudian mengganti seluruh kerugian selama tanah itu ditempati Pemkab Bojonegoro,” bebernya.
Adapun, sebelumnya sengketa lahan RPH ini pernah terjadi gugatan. Bahkan, sampai kasasi tingkat MA. Hanya, gugatan bukan dari ahli waris. (man/kza)

