Berbeda Matlak, Berbeda Puasa

16/02/2026

Oleh: Mochammad Charis
Ketua Lajnah Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bojonegoro

——————

RAMADAN 1447 H semakin dekat. Aroma peluang berbeda awal dan akhir Ramadan semakin terasa. Berbagai platform jejaring sosial ramai membincangkan.

Ada diskusi landai. Ada pula perdebatan sengit antar-nitizen. Klaim-klaim paling benar, rasional, modern, dan kekinian terlontarkan.

Tak kalah, di pihak lain juga muncul klaim sesuai syar’i. Sesuai sunnah nabi. Sesuai realitas dan seterusnya. Semakin seru, terlontar pula kata dan kalimat yang tidak pantas, ejekan, dan hujatan.

Secara garis besar, perbedaan penentuan awal bulan-bulan Hijriyah, khususnya Ramadan dan Syawal dipengaruhi setidaknya tiga hal. Pemahaman terhadap nash, pilihan metode penentuan, dan matlak.

Jika yang pertama dan kedua dengan seluk beluk kriterianya sudah sangat populer di telinga. Tidak demikian dengan yang ketiga, matlak.

Perbedaan Wilayah Geografis

Sesungguhnya perbedaan awal Ramadan pernah terjadi di masa sahabat. Hadits Muslim no 1087 kemudian akrab dengan hadits Kuraib (Kuraib bin Abi Muslim) merekamnya.

Kuraib saat itu berada di negeri Syam (Suriah/Syria) bersama penduduknya memulai puasa hari Jumat. Sahabat Abdullah Ibnu Abbas dan penduduk Madinah pada Sabtu.

Suriah, -baca Damaskus- secara astronomis berada sekitar garis lintang 3330’50’’ LU. Dan, garis bujur 36°16’37’’ BT. Madinah sekitar 24°28’1’’ LU dan 39°36’40’’ BT.

Secara geografis Damaskus berada di utara-barat laut Kota Madinah. Jarak antar keduanya sekitar 1.250-1.300 kilometer (garis lurus). Mereka memulai puasa berdasar pengamatan hilalrukyatul hilal di tempat masing-masing.

Kuraib berhasil mengamati hilal di Syam pada malam Jumat. Sehingga esoknya memulai puasa. Namun, Ibnu Abbas di Madinah tidak berhasil, sehingga Syakban digenapkan –istikmal- 30 hari. Dan, awal puasa lusanya.

Baca Juga :  Brida, Amunisi Data yang Masih Balita

Menurut pengalaman penulis, berhasil tidaknya pengamatan dipengaruhi banyak faktor. Meliputi tempat terbit hilal, ketinggian, dan posisi hilal terhadap matahari (sudut elongasi).

Juga, cuaca saat pengamatan, kondisi pengamat dan tentu posisi, lokasi atau tempat pengamat itu sendiri. Meski semua kriteria faktor ketampakan hilal terpenuhi, namun cuaca saat pengamatan tidak mendukung. Misal, mendung tebal atau hujan, hilal tidak teramati.

Terkait cuaca, di wilayah timur tengah rasa-rasanya lebih baik dan aman untuk pengamatan hilal, dibanding Indonesia cuacanya sering tidak menentu.

Ilustrasi rukyatulhilal. AI/Bojonegoro Raya

Ikhtilaf Matlak

Beberapa tahun silam saat penulis menunaikan ibadah haji berangkat di akhir gelombang kedua, bersama rekan sejawat pegiat falak Jawa Timur juga menunaikan haji sempat merasakan itu.

Juga, adanya informasi sejawat yang berhaji beberapa tahun sebelumnya dan sempat rukyatulhilal awal Muharam. Hanya, kendala utama ada pada bias terangnya cahaya lampu.

Pengalaman ini jika ditarik pada periode hidup sahabat, kiranya tidak menjadi kendala. 1400 tahun silam, kota-kota di timur tengah, termasuk Damaskus dan Madinah belum bahkan tidak seterang hari-hari ini.

Rukyatulhilal saat itu tentu lebih mudah dan berhasil. Namun, mengapa yang di Syam berhasil, tetapi tidak di Madinah. Untuk mencari tahu sebab sebenarnya butuh penelitian mendalam.

Tetapi, setidaknya karena adanya perbedaan wilayah geografis yang dalam istilah falak disebut ikhtilaf matlak di antara keduanya.

Kemungkinan, di kota Syam saat itu ketinggian hilal dan elongasinya sudah masuk kriteria dapat diamati. Tetapi tidak di Madinah.

Mungkin kedudukan hilal masih rendah atau bahkan sudah terbenam lebih dulu di banding matahari. Penulis sulit memastikan tahun kejadian itu untuk bisa menghitungnya.

Dalam ikhtilaf matlak sangat mungkin keterlihatan hilal di suatu tempat, tetapi tidak terlihat di tempat lain pada waktu yang sama. Perbedaan ini menjadi keniscayaan karena bentuk bulat dan rotasi bumi, bulan, dan matahari.

Baca Juga :  Wisuda IAI At-Tanwir dan Obsesi Menjadi Universitas

Karena itulah berbedanya matlak berpengaruh terhadap berbedanya awal bulan antarwilayah. Dan, berbedanya matlak bisa berbeda pula awal dan akhir puasa Ramadan.

Akhirnya, jika terjadi ikhtilaf (perbedaan) jangan dipahami secara simplistis sebagai bentuk perpecahan umat. Sebab ia terlahir dari metodologi istinbath yang sah dan teruji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshowaf. (*)

error: Content is protected !!