Jadi Tersangka, Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Kini Dipenjara

TERSANGKA KORUPSI: Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto saat diwawancara awak media, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA — Proses hukum terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro Heru Sugiarto sedang bergulir.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan, kini dia sedang dipenjara. Berstatus tahanan.

Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Jules Abraham Abast. Dia menyebut, Heru Sugiarto ditahan sejak Kamis (9/10/2025).

“Masa penahanannya 20 hari,” ujarnya saat dihubungi awak media, Selasa (14/10/2025) siang.

Jadi, Heru Sugiarto akan mendekam di sel Polda Jatim sampai Rabu (29/10/2025) mendatang. Selama tidak ada penangguhan penahanan.

Kombes Jules Abraham Abast meneruskan, Polda Jatim akan terus menyidik kasus BKKD Padangan yang menjerat Heru Sugiarto. Sampai tuntas.

Terpisah, salah satu anak buah Heru Sugiarto di Satpol PP Bojonegoro mengaku kurang tahu menahu perihal kabar terkini Heru Sugiarto.

“Tapi memang beliau sudah berhari-hari tidak ngantor,” kata anggota Satpol PP Bojonegoro enggan disebut namanya itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Heru Sugiarto sebagai tersangka baru Korupsi BKKD Padangan.

Hasil pengembangan penyidikan, Heru Sugiarto berperan dalam Korupsi BKKD Padangan—ketika menjabat sebagai Camat Padangan.

Heru Sugiarto mengatur para kades di Kecamatan Padangan penerima BKKD agar bermitra dengan satu kontraktor saja. Tunggal.

Birokrat bekas anggota DPRD Bojonegoro periode 1999—2003 itu juga menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa laporan pertanggungjawaban.

Adapun, BKKD Padangan yang dikorupsi, disalurkan dan dirupakan proyek pada 2021. Rerata proyek jalan. Korupsinya mengemuka 2023.

Dalam perkara tersebut, Polda Jatim menersangkakan kontraktor tunggal sejumlah proyek BKKD Padangan. Namanya Bambang Soedjatmiko.

Berikutnya, empat kades menyusul. Yaitu, Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin.

Baca Juga :  Cantika Wahono Berobsesi Jadikan Bojonegoro sebagai Gerbang Batik Jatim, Solo Ikut Bangga

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis kelimanya pada 2023—2024. Bambang Soedjatmiko dihukum penjara tujuh tahun enam bulan.

Sementara, Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin dihukum penjara lima tahun.

Lebih lanjut, kasus rasuah BKKD Padangan itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,6 miliar. Sebagaimana audit Polda Jatim per Oktober 2025. (sab/kza)

error: Content is protected !!