Kasus Aborsi Ilegal Bojonegoro, Asal Usul Obat Misoprostol Belum Jelas

BUKTI: AKP Cipto Dwi Leksana (kiri) dan AKBP Afrian Satya Permadi (tengah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus aborsi ilegal atas IAN. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Obat misoprostol yang menjadi kunci kasus aborsi ilegal terhadap IAN di Bojonegoro, masih belum jelas asal usulnya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026) pagi, satuan reserse kriminial (satreskrim) setempat belum mendetailkan.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana hanya mengatakan, E tersangka kasus itu dapat obat tersebut dari tenaga kesehatan (nakes).

Tidak jelas apakah nakes itu seorang perawat atau dokter. Juga tidak dipaparkan siapa dan bertugas di mana nakes dimaksud.

Yang jelas, kata AKP Cipto Dwi Leksana, nakes itu yang memberikan obat misoprostol kepada E. Setelah E berkonsultasi.

Hingga berita ini tayang, AKP Cipto Dwi Leksana belum memberi keterangan lanjutan. Dia belum merespons lagi konfirmasi Bojonegoro Raya.

Adapun, jika nakes dimaksud AKP Cipto Dwi Leksana merupakan perawat, hal itu merupakan pelanggaran prosedur. Perawat tidak berhak atas itu.

Sebab, obat misoprostol termasuk obat keras. Pembeliannya wajib menggunakan resep dokter. Penggunaannya pun harus dalam pengawasan dokter.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bojonegoro dr. Pramono Apriawan Wijayanto membenarkan obat misoprostol merupakan obat keras.

‘’Seharusnya (obat misoprostol, red) hanya diperoleh melalui resep dokter,’’ ujarnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Senin (29/6/2026) sore.

Dokter berpraktik di Rumah Sakit (RS) Aisyiyah Bojonegoro ini turut menyayangkan jika obat misoprostol diperoleh sonder resep dokter.

Dia berharap, kasus aborsi ilegal menggunakan obat misoprostol itu jadi pengingat dan pembelajaran bagi semua pihak. Terutama, para nakes.

‘’Agar (nakes, red) lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan. Demi keselamatan masyarakat,’’ imbuhnya.

Terpisah, Ketua Ikatan Apotek Indonesia (IAI) Cabang Bojonegoro M. Ihsan mengatakan hal sama. Obat misoprostol bukan obat sembarangan.

Baca Juga :  Masa Mudik Lebaran 2026, Ada Delapan Titik Rawan Macet dan Laka Lantas di Bojonegoro

‘’(Obat Misoprostol, red) Harus diperoleh berdasarkan resep dokter,’’ ujarnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Senin (29/6/2026) siang.

Jadi, tegas Ihsan, apoteker dan apotek tidak boleh menjual atau mengedarkan obat mengandung senyawa aktif analog prostaglandin E₁ sintetis itu.

‘’Jika (obat misoprostol, red) diperoleh dari teman atau saudara yang punya sisa, itu juga tidak dianjurkan,’’ tandasnya.

Lebih lanjut, apoteker ini merefleksi, obat merupakan komoditas khusus yang mempunyai khasiat sekaligus risiko. Jika digunakan tidak tepat, berbahaya.

‘’Bisa menimbulkan masalah serius bagi kesehatan dan keselamatan penggunanya,’’ imbuhnya.

Hatta, Ihsan menuturkan, obat harus dikelola dan digunakan dengan benar sesuai peraturan serta prinsip-prinsip keilmuan medis.

‘’Profit boleh. Tapi kesehatan dan keselamatan masyarakat harus dinomorsatukan,’’ tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus aborsi ilegal atas IAN, terjadi di Desa Pilanggede. Kronologi dan proses pidananya, klik di sini. (sab/kza)

error: Content is protected !!