Kasus Aborsi Ilegal Bojonegoro, Ibu Korban Ditersangkakan

BERI KETERANGAN: AKP Cipto Dwi Leksana saat konferensi pers, Senin (29/6/2026) pagi. Didampingi Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Tabir yang menutupi kasus aborsi ilegal di Bojonegoro, telah terbuka. Sebulan penyelidikan, sejumlah fakta ditemukan. Berbeda dari dugaan.

Di antaranya, korban aborsi ilegal itu bukan berinisial M, perempuan 19 tahun asal Kecamatan Sukosewu. Namun, korban berinisial IAN.

IAN berusia 18 tahun. Warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Saat aborsi ilegal terjadi, kehamilan IAN berusia 20 minggu atau lima bulan.

Terduga pelaku yang sebelumnya merupakan tiga tenaga kesehatan (nakes), belum terbukti. Yang cukup bukti, pelakunya berinisial E.

E merupakan warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Perempuan berusia 45 tahun tersebut ialah ibu IAIN. Kini, E sudah berstatus tersangka.

Hal ini diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojongoro AKP Cipto Dwi Leksana saat konferensi pers, Senin (29/6/2026) pagi.

AKP Cipto Dwi Leksana menerangkan, aborsi ilegal atas IAN terjadi Senin (1/6/2026) lalu di rumah IAN di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen.

Aborsi ilegal tersebut diotaki E karena menanggung malu mendapati putrinya hamil. Dan, kehamilan itu hasil hubungan gelap. Hamil di luar nikah.

‘’(IAN, red) Dihamili kekasihnya,’’ imbuh AKP Cipto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung AP I Rawi, Mapolres Bojonegoro itu.

Dalam perbuatannya, E memerintahkan IAN agar meminum obat misoprostol. Usai meminum obat tersebut, perut IAN sakit luar biasa. Mengalami kontraksi rahim.

‘’IAN kemudian dibawa ke salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo. Janin di perut IAN mati. Diinduksi di sana,’’ terang AKP Cipto.

Setelah itu, IAN sempat dirawat di rumah sakit swasta tersebut. Sedangkan, janin di perut IAN di bawa pulang keluarga. Dikubur di pekarangan rumah IAN.

Asal Usul Obat Misoprostol

E bukan nakes. Bukan perawat, apoteker, apalagi dokter. Namun, ibu IAN itu tahu obat misoprostol bisa memicu kontraksi rahim.

Baca Juga :  Dramatis, Tim Bola Tangan Bojonegoro Raih Emas, Hajar Tuan Rumah Malang 18-14

Pengetahuan E atas fungsi lain obat tukak lambung tersebut, tidak didapat dari buku atau internet. Melainkan, dari nakes di Bojonegoro.

AKP Cipto menceritakan, suatu hari sebelum aborsi ilegal atas IAN terjadi, E berkonsultasi dengan nakes. Tahulah E tentang obat misoprostol.

Kepada nakes, E menyatakan obat misoprostol akan digunakan untuk keponakannya yang tiga bulan tidak menstruasi. Bukan untuk aborsi.

‘’E kemudian menerima obat (misoprostol, red) tersebut dari nakes. Dan, digunakan untuk mengaborsi kandungan IAN,’’ jelas AKP Cipto.

Perihal jerat pidana nakes dalam kasus aborsi ilegal ini, AKP kelahiran Tuban itu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

Dalam konferensi pers, AKP Cipto juga belum membeberkan siapa dan bertugas di fasilitas kesehatan (faskes) mana nakes dimaksud.

‘’Kami masih terus melakukan pendalaman. Ada kemungkinan perkara ini bisa berkembang,’’ terang alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) itu.

Termasuk seperti apa nasib hukum kekasih IAN, juga akan didalami. Yang jelas, kekasih IAN mengklaim tidak tahu menahu IAN menjalani aborsi ilegal.

Lebih lanjut, AKP Cipto meneruskan, atas perbuatannya, E telah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Dijerat Pasal 464 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‘’E terancam dihukum penjara paling lama lima tahun,’’ jelas Pama Polri yang sebelumnya Kasatreskrim Polresta Kediri itu.

Adapun, sejumlah barang bukti dari perkara ini di antaranya satu unit gawai, satu buah cangkul, selembar kain bedong warna merah muda.

Lalu, sebungkus obat misoprostol, satu kaus warna krem, serta satu celana panjang warna hitam. Kesemuanya diamankan. (sab/kza)

error: Content is protected !!