BOJONEGORORAYA — Asal muasal obat misoprostol dalam kasus aborsi ilegal terhadap IAN di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, kini sedikit lebih jelas.
E, tersangka tunggal dalam kasus aborsi ilegal itu, mendapat obat misoprostol dari seorang tenaga kesehatan (nakes) di Bojonegoro berinisial N.
Identitas nakes pemberi obat keras tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana.
AKP Cipto menyatakan, sebelum melakukan aborsi ilegal atas IAN, E berkonsultasi dengan N. Kemudian, E memesan dan mendapat obat misoprostol dari N.
‘’Tanpa resep dokter,’’ ujarnya kepada Bojonegoro Raya, Selasa (30/6/2026) siang.
Ditanya apakah N merupakan perawat atau dokter, AKP Cipto tidak menjawab terang. Dia bersikukuh tidak mengemukakan detail itu.
‘’N adalah nakes,’’ jawabnya saat ditanya beberapa kali.
Yang cukup jelas, AKP kelahiran Tuban ini menerangkan, N merupakan nakes yang selama ini bertugas di salah satu rumah sakit di Bojonegoro.
Adapun, perbuatan N sudah tentu melanggar prosedur. Mengingat, obat misoprostol ialah obat keras. Tidak boleh diedarkan bebas.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bojonegoro dr. Pramono Apriawan Wijayanto menyebut, obat misoprostol harus diperoleh dengan resep dokter.
Menyikapi perbuatan N, AKP Cipto mengatakan, Satreskrim Polres Bojonegoro masih terus melakukan penyelidikan lanjutan.
‘’Kasus (aborsi ilegal, red) ini masih terus dikembangkan,’’ jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2016 tersebut.
Pama Polri itu juga tidak menampik aborsi ilegal terhadap IAN ini bisa membuka gerbang kasus baru. Yakni, peredaran bebas obat keras.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus aborsi ilegal atas IAN, terjadi awal Juni 2026. Kronologi dan proses pidananya, klik di sini. (sab/kza)

