Klakson Parkir Gratis

Oleh: Khorij Zaenal Assrori
Jurnalis Bojonegoro Raya
______________________

SIANG yang menyengat. Kulit berselimut terik. Sosok juru parkir di sekitaran Pasar Kota Bojonegoro itu bertugas dengan berkeringat. Tapi, perawakan rapi. Sepatu pantofel. Baju masuk. Bersabuk.

Berseragam. Necis. Berarloji. Mirip pegawai kantoran. Tapi, setia menata motor parkir di bahu jalan. Merapikan kendaraan. Kebetulan Pasar Kota, ketika pagi sampai siang jadi ceruk ekonomi. Banyak berbelanja. Banyak yang parkir.

Mungkin, di Bojonegoro, tidak ada lagi istilah juru parkir (bagi yang berseragam dinas perhubungan). Melihat perawakannya necis dan rapi.

Eh, mulai sekarang sebaiknya tidak menyebut juru parkir. Jukir. Atau tukang parkir. Sudah jauh diksinya. Episode sudah berganti.

Jauh berbeda dengan wajah jukir biasanya. Lusut. Berkaus compang. Bersandal. Tidak berseragam. Kesan itu sudah luntur di Bojonegoro.

Sebuah “penghargaan” luar biasa. Apresiasi. Mengangkat derajat. Dari jukir kini menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dari tukang parkir kini menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari jukir menjadi abdi negara berseragam resmi. Terima gaji bulanan. Setiap tanggal satu. Lancar. Punya SK (surat keputusan).

Ternyata, lembaran SK kertas itu “laku”. Mirip sertifikat. Bisa untuk ambil pinjaman ke bank. SK bisa untuk pinjam dengan nilai besar. Tanpa, ada jaminan. Agunan hanya selembar kertas SK.

Ada yang tamatan sekolah dasar (SD) dan SMP. Banyak. Sekarang lagi “ngejar” kejar paket B dan C. Demi kesetaraan pendidikan. Khawatir ada yang nyelentuk: abdi negara hanya tamatan SD dan SMP. Apa kata emak-emak nanti.

Mengangkat Derajat Juru Parkir

Sejak dilantik menjadi PPPK, perubahan besar bagi pegawai dishub ini. Gaya hidup baru. Berseragam. Necis. Korsa pegawai ASN sudah melekat di dada.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Komitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Sejak dilantik, hari-hari menjadi ceria. Tak lagi cemas. Ada gaji bulanan. Tidak lagi khawatir, ada jagan gaji bulanan. Tinggal menuju ke ATM, klunting.

Namun, ada cemas. Minggu-minggu ini, Dishub Bojonegoro lagi gerilya. Lagi memasang spanduk banner bertuliskan: Parkir Gratis untuk kendaraan plat S Bojonegoro.

Banner mentereng tidak hanya dipasang di sekitaran Pasar Kota Bojonegoro. Namun, sudah mulai menyebar. Di titik-titik pusat kota. Pusat keramaian. Klakson parkir gratis bikin kaget pengendara.

Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah kali pertama menyampaikan saat rembug pedagang Pasar Kota, 1 Agustus 2025 lalu. Dengan tegas, memastikan parkir gratis untuk kendaraan berplat S Bojonegoro.

Ketegasan itu berlanjut, hingga minggu-minggu ini. Wabup Nurul Azizah bersama Kepala Dishub A’an Syahbana, Kepala Satpol PP Heru Sugiharto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yusnita Liasari, memasang banner di titik-titik kota.

Tidak sekadar pengumuman via spanduk. Wabup Nurul Azizah esoknya mengumpulkan semua petugas parkir dishub. Berdialog. Santai, tapi tegas. Ada guyonannya.

Ketegasan ini karena pegawai parkir PPPK sudah digaji negara. Sejak diangkat derajat menjadi PPPK, sudah digaji dari APBD.

Juga, ketegasan ini bertumpu peraturan bupati (perbup). Ada regulasinya. Mengatur pedoman penyelenggaraan parkir berlangganan. Pemilik kendaraan sudah membayar retribusi parkir berlangganan setiap mengurus her kendaraan.

Pemkab Bojonegoro memberlakukan tarif parkir berlangganan untuk motor Rp 30.000. Kendaraan roda empat atau mobil Rp 50.000. Total target pendapatan dari parkir berlangganan sebesar Rp 16 miliar per tahun.

Namun, Pemkab Bojonegoro harus memiliki strategi. Ketika menerapkan parkir berlangganan, potensi masih banyak wajib pajak tidak mengurus her kendaraan. Imbasnya tidak membayar retribusi parkir berlangganan.

Belum lagi, pendapatan parkir harian. Target per tahun rerata setengah miliar atau 500 juta-an. Pendapatan parkir masih ada. Yakni, pajak parkir. Terutama terhadap gedung perkantoran, swalayan yang membuka jasa parkir.

Baca Juga :  Semangat Siswa SMPN 1 Trucuk Menjadi Jurnalis Sekolah, Praktik Menulis dan Wawancara

Pendapatan parkir berlangganan masuk kas daerah (kasda). Menjadi pendapatan resmi. Memiliki kontribusi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

PAD inilah yang menyokong porsi APBD Bojonegoro. Dari APBD inilah, sumber gaji para pegawai dishub, terutama PPPK yang menata parkir berlangganan.

Juga untuk membayar para pegawai daerah. Semakin banyak pegawai, tentu kian berat pembiayaan.

BUKAN SLOGAN: Banner dipasang di utara Pasar Kota Bojonegoro. Lokasi pemasangan di titik-titik keramaian kota. Foto: Khorij Zainal A.

ASN Dilarang Menerima Gratifikasi

Parkir gratis hanya slogan? Bisa saja. Sulit. Namun, Bupati Setyo Wahono dan Wabup Nurul Azizah sudah memulainya.

Mengumpulkan semua pegawai parkir dishub. Ada pernyataan. Ada kemauan bersama. Sepakat. Bahwa, parkir gratis untuk kendaraan plat S Bojonegoro.

Pegawai parkir dishub ini patut berbangga usai menjadi PPPK. Tidak semua daerah, atau kota/kabupaten lain bisa mengangkat juru parkir menjadi PPPK.

Mengangkat jukir menjadi PPPK tentu berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah. Apabila APBD dengan pendapatan sedang-sedang saja, tentu tidak berani mengangkat jukir menjadi PPPK.

Gemuk pegawai akan membebani kondisi fiskal keuangan daerah. Membebani program pengentasan kemiskinan dan pembangunan.

Parkir berlangganan juga ada plus minusnya. Terbukti penerapan parkir berlangganan lebih 10 tahun. Namun, masih saja banyak gerundel.

Ada opsi lain pendapatan tidak menguap selain parkir berlangganan. Ada salah satu daerah menerapkan parkir dengan barcode. Scan kode bayar pakai aplikasi e-wallet. Retribusi parkir langsung masuk ke kasda (kas daerah).

Rompi ASN sudah melekat. Tidak sumuk lagi. Ada gaji setiap bulan. Tentu, pegawai parkir harus berani menolak uang parkir. ASN dilarang menerima uang selain gaji dan penghasilan resmi.

ASN dilarang menerima gratifikasi atau pungli. Uang recehan yang dikumpulkan ini tentu akan banyak. Bisa kategori gratifikasi. Slogan perlu ada ketegasan.

Membuka nomor hotline atau desk terkait pengaduan parkir berlangganan. Ada reward dan punishment.

Tidak belaen-belaen, apabila berurusan dengan hukum, atau tangkap tangan, tentu dakwaan yang menjeratnya pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi, PEPC Zona 12—SKK Migas Gelar Lokakarya dengan Pemerintah dan Mitra

Berapa hukumannya? Sila dilihat di buku atau mesin pencarian. So, upaya bupati dan wabup menegaskan parkir gratis ini untuk mengedukasi para pegawai parkir dishub tidak terjerumus gratifikasi.

Sejak 31 Juli lalu, usai dilantik menjadi PPPK, lembaran baru tiba. Punya SK. Didatangi pegawai bank. Pinjaman datang. Ramai-ramai membeli motor baru.

Kinyis-kinyis dari diler motor. Kredit motor. Ada yang berani mengangsur Rp 1,5 juta. Ada juga Rp 900 ribu. Bahkan, ada yang pinjaman untuk membeli mobil. Roda empat. Tidak lagi kepanasan dan kehujanan.

Semoga tidak cemas. (*)

error: Content is protected !!