BOJONEGORORAYA — Lima terdakwa korupsi pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro yakni Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Anam Warsito, dan Heny Sri Setyaningrum bernasib baik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menyatakan kelimanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam sidang pembacaan putusan di PN setempat, Senin (27/5/2025).
Namun, kelima koruptor itu dapat vonis ringan. Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, dan Anam Warsito divonis satu tahun enam bulan penjara. Heny Sri Setyaningrum dua tahun penjara.
Kelima koruptor itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak membayar, kelimanya harus mengganti dengan hukuman subsidair: penjara selama dua bulan.
Selain itu, kelima koruptor tersebut juga berhak mendapat uang sitaan atau uang yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dari kelimanya terkait korupsi pengadaan mobil siaga.
Hak mendapat uang sitaan dimaksud disebabkan majelis hakim memakai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 dalam memvonis. Bukan Pasal 3 UU serupa sebagaimana tuntutan jaksa.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman mengatakan, pihaknya tidak menerima vonis untuk Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Anam Warsito, dan Heny Sri Setyaningrum.
Ketidakterimaan pihaknya atas vonis untuk kelima koruptor dimaksud, kata Aditia, bukan karena lama hukuman pidana penjara, nominal denda, maupun hukuman subsidairnya.
Sebab, lama hukuman pidana penjara, nominal denda, hingga hukuman subsiadair untuk kelima koruptor pengadaan mobil siaga itu sudah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.
Ketidakterimaan pihaknya, ungkap Aditia, karena kelima koruptor pengadaan mobil siaga itu berhak mendapat uang sitaan. Itu tidak tepat. Angka kerugian negara akibat korupsi mobil siaga jadi menyusut.
“Vonis majelis hakim belum adil. Kami mengajukan banding atas vonis itu,” tegas Aditia, Rabu (4/6/2025).
Jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini mengutarakan, banding dimaksud sudah dikirim Kejari Bojonegoro ke Panitera PN Tipikor Surabaya pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Perihal berapa nominal uang sitaan yang berhak diterima Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Anam Warsito, dan Heny Sri Setyaningrum, Aditia belum mengemukakan.
“Yang jelas, itu uang untuk menalangi kewajiban para kades penerima cashback yang tidak mengaku,” pungkasnya.
Terpisah, para kuasa hukum masing-masing koruptor mobil siaga itu menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para kliennya. Mereka tidak mengajukan banding.
Diketahui, kerugian negara akibat korupsi pengadaan mobil siaga ini tidak kurang dari Rp 5 miliar. Berasal dari penyitaan cashback yang diterima 386 kades atas pembelian mobil siaga. (sab/kza)


