Lima Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Dituntut Hukuman Ringan

TEGANG: Sidang Korupsi Mobil Siaga di Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu lalu. (Foto: Kejari Bojonegoro)

BOJONEGORORAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang bertugas menangani Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, tampak berbaik hati.

JPU bernama Tarjono itu memberikan tuntutan ringan untuk lima terdakwa dalam kasus rasuah yang sempat menggemparkan seantero Bojonegoro tersebut.

Detailnya, JPU Kejari Bojonegoro Tarjono menuntut terdakwa Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, dan Anam Warsito dihukum penjara satu tahun enam bulan.

Sementara, terdakwa Heny Sri Setyaningrum dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan. JPU Tarjono juga menuntut kelima terdakwa membayar denda Rp 50 juta.

Jika kelima terdakwa tidak bisa membayar denda Rp 50 juta tersebut, maka kelima terdakwa harus menggantinya dengan menjalani hukuman penjara tiga bulan.

JPU Tarjono membacakan tuntutan hukuman untuk kelima terdakwa itu pada Kamis (8/5/2025) sore, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pasal digunakan JPU Tarjono untuk menuntut kelima terdakwa adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman penjara UU Tipikor itu minimal satu tahun. Denda minimalnya Rp 50 juta. Dengan demikian, JPU Tarjono bisa disebut menuntut kelima terdakwa dengan hukuman hampir minimal.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman tidak menampik bahwa JPU-nya menuntut lima terdakwa Korupsi Mobil Siaga dengan hukuman ringan.

Jaksa asal Cianjur, Jawa Barat itu menjelaskan, tuntutan ringan diberikan karena para terdakwa telah membayar sisa kerugian negara yang timbul akibat Korupsi Mobil Siaga.

“Para terdakwa membayar cashback pembelian mobil siaga yang tidak diakui dan tidak dikembalikan sejumlah kepala desa (kades, red) kepada kami,” ujarnya, Jumat (9/5/2025) siang.

Lebih dari itu, mantan Kasi Inteljien Kejari Sukabumi itu menyebut, pihaknya belum hendak berkomentar banyak perihal perkembangan perkara Korupsi Mobil Siaga.

Baca Juga :  Tujuh Siswa SD di Bojonegoro Diduga Keracunan MBG Selesai Dirawat, Kini Sudah Pulang

“Kami masih menunggu persidangan selesai. Bagaimana nanti hasil dan petunjuknya, itu jadi pertimbangan langkah kami selanjutnya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Korupsi Mobil Siaga menguar akhir 2022. Sebanyak 386 desa di Bojonegoro membeli 386 mobil siaga dengan cara kurang tepat. Sejak pra hingga pasca pembelian.

Salah satunya, para kepala desa menerima cashback dari PT UMC  Bojonegoro, PT UMC Surabaya, dan PT Sejahtera Buana Trada (SBT) selaku dealer penyedia mobil siaga.

Kejari Bojonegoro dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menaksir, negara mengalami kerugian keuangan hampir Rp 5 miliar akibat Korupsi Mobil Siaga tersebut.

Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Anam Warsito, dan Heny Sri Setyaningrum yang menjadi tersangka pada 2024 dan kini terdakwa, disebut punya peran berbeda.

Syafa’atul Hidayah merupakan Head Sales Manger PT UMC Surabaya, Indra Kusbianto merupakan Branch Manager PT UMC Bojonegoro, Ivonne adalah Branch Manager PT SBT.

Anam Warsito merupakan Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum dan HAM Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro.

Sementara, Heny Sri Setyaningrum merupakan ASN di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Perkim) Magetan. Dia disebut jadi broker mobil siaga untuk PT SBT. (sab/kza)

error: Content is protected !!