Muktamar NU dan Rumah Besar Masyarakat Sipil

21/08/2026

Oleh: Roy Burhanuddin
Aktivis Giri Foundation

———————

NU merupakan rumah besar masyarakat sipil. Muktamar ke-35 di Jombang adalah jalan pulang.

———————

MENJELANG Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, ingatan sejarah seperti diajak pulang. Tambakberas bukan sekadar tempat.

Di sana tumbuh jejak KH Abdul Wahab Chasbullah, salah seorang pendiri NU yang masyhur sebagai Singa Podium. Maka, pulang ke Tambakberas tidak cukup dimaknai sebagai pulang ke pesantren dan muassis.

NU perlu pulang ke pertanyaan paling mendasar: untuk siapa jam’iyah ini didirikan? Karena, percakapan menjelang muktamar terlanjur riuh ihwal kandidat. Siapa ketua umum berikutnya, siapa didukung wilayah, dan ke mana suara cabang berlabuh.

Suksesi penting. Tetapi, NU memasuki abad keduanya ini membawa perkara jauh lebih besar dari pada sekadar pergantian elite. NU hendak berdiri di mana ketika masyarakat membutuhkan pembelaan?

NU memang lahir dan tumbuh dari pesantren. Pesantren adalah rahim intelektual, spiritual, sekaligus kultural NU. Tetapi menyebut NU hanya sebagai rumah besar pesantren terasa belum cukup. NU adalah rumah besar masyarakat sipil.

Di dalam rumah itu hidup pesantren, madrasah, masjid, petani, buruh, nelayan, pedagang kecil, guru, santri, kaum miskin, profesional, akademisi, hingga jutaan warga yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan kebijakan negara.

Karena itu, NU tidak hanya memiliki tanggung jawab menjaga tradisi keagamaan. NU juga mempunyai mandat sosial untuk memperkuat posisi masyarakat. Turut menjaga masyarakat agar selalu selamat dalam setiap kebijakan negara.

Jejak NU memihak kepentingan masyarakat sipil sudah tertulis sejak kelahirannya. Dalam Muqaddimah Qanun Asasi, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari menyerukan fakir miskin, orang kaya, kelompok lemah maupun kuat, bersama-sama masuk NU.

Baca Juga :  Dunia Berutang pada Bojonegoro, Episentrum Penelitian Petroleum

Bahkan, digambarkan bahwa NU merupakan jam’iyah yang sifat atau semangatnya adalah memperbaiki dan menyantuni sesama. Pesannya sederhana tetapi dalam: NU sejak awal tidak dibangun hanya untuk elite.

Semangat itu sejalan dengan Statuen Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama 1926. Selain mengurus pengembangan agama, madrasah, masjid, surau, dan pesantren, para pendiri memasukkan perhatian terhadap anak-anak yatim dan fakir miskin. Bahkan, juga berikhtiar memajukan pertanian dan perniagaan.

Artinya, persoalan kesejahteraan masyarakat sudah berada dalam imajinasi pendirian NU. Pertanian bukan perkara di luar NU. Kemiskinan bukan perkara di luar NU. Ekonomi rakyat juga bukan perkara di luar NU. Karena itu, membela masyarakat bukan agenda tambahan NU. Ia bagian dari mandat kelahirannya.

Ada satu ujaran yang dulu kerap saya dengar dari para senior: ‘’Didik masyarakat dengan organisasi, didik pemerintah dengan perlawanan’’. Kalimat ini layak dibaca lagi. Mendidik masyarakat dengan organisasi, berarti membangun kemandirian masyarakat.

Mengorganisir pengetahuan, ekonomi, pendidikan, solidaritas, dan daya tawar masyarakat agar mereka tidak selalu menggantungkan nasib kepada negara. Sedangkan, mendidik pemerintah dengan perlawanan bukan berarti memusuhi pemerintah.

Perlawanan di sini adalah keberanian mengingatkan, mengoreksi, mengontrol, bahkan mengatakan tidak ketika kekuasaan berjalan terlalu jauh dari kepentingan masyarakat. Bukan perlawanan yang serampangan dan berniat buruk.

Muqaddimah Qanun Asasi mengandung semangat serupa. Di dalamnya ditegaskan pentingnya saling membantu dalam menegakkan kebenaran. Bahkan, terdapat peringatan untuk tidak bersandar kepada kezaliman.

Dalam bahasa masyarakat sipil, inilah fungsi check and balances. NU tidak harus menjadi oposisi. Tetapi NU harus mampu mengambil posisi. NU boleh bermitra dengan pemerintah, tetapi kemitraan tidak boleh berubah menjadi ketergantungan.

NU dapat bekerja bersama negara. Tetapi, kerja sama itu tidak boleh menghilangkan keberanian NU dalam mengoreksi negara. Sebab, pemerintah yang baik membutuhkan kontrol. Dan, kontrol terbaik dilakukan oleh masyarakat yang terorganisir.

Baca Juga :  Doa dari Warga Bojonegoro dan Getaran Jemaah Haji di Tanah Suci

Itulah pula makna penting kembali ke Khittah 1926. Keputusan pada Muktamar Situbondo 1984 tersebut bukan sekadar keputusan menarik NU dari politik praktis. Ia juga mengembalikan orientasi jam’iyah menuju gerakan sosiokultural dan pemberdayaan masyarakat.

Arskal Salim mencatat bahwa otonomi dan kemampuan mengambil posisi kritis terhadap negara merupakan unsur kuat dalam tradisi civil society NU. Dalam pemikiran AS Hikam, masyarakat sipil perlu mengontrol ekses negara.

Agama harus berakar di masyarakat dan ikut memengaruhi kebijakan publik, bukan larut menjadi bagian birokrasi kekuasaan. Ini bukan berarti NU harus selalu berseberangan dengan pemerintah. Tetapi, jarak kritis harus tetap ada.

Tanpa jarak, kritik mudah kehilangan suara. Tanpa kemandirian, advokasi mudah kehilangan nyali. Maka, nahdliyin jangan hanya dilihat sebagai jemaah pengajian, massa seremoni, angka survei, atau cadangan suara elektoral. Mereka warga sipil NU.

Ketika petani menghadapi persoalan tanah, buruh dijepit regulasi, guru madrasah mengeluhkan kesejahteraan, pedagang kecil dicurangi pasar, dan masyarakat rentan mempertahankan ruang hidup, di situ relevansi NU diuji.

Keberpihakan tidak cukup dalam bentuk pidato. Namun, juga membutuhkan advokasi kebijakan, bantuan hukum, riset, pendampingan masyarakat, penguatan ekonomi warga, hingga keberanian institusional.

Dan, dengan jaringan sosial, pesantren, lembaga pendidikan, badan otonom, serta jutaan jemaahnya, NU sesungguhnya memiliki modal sangat besar untuk menjadi salah satu kekuatan masyarakat sipil paling berpengaruh di negeri ini.

Karena itu, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas mendatang jangan hanya sibuk menjawab siapa yang akan memimpin PBNU. Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk siapa PBNU akan dipimpin?

Muktamar itu mestinya menjadi momentum menegaskan kembali bahwa NU bukan hanya rumah besar pesantren. NU adalah rumah besar masyarakat sipil. Mengayomi kepentingan masyarakat, menjaga agama, memperkuat bangsa, membantu negara tetap berjalan pada rel keadilan.

Baca Juga :  Target Pemkab Bojonegoro Tahun ini: 5.610 ATS Berkurang 50 persen

Negara tidak membutuhkan organisasi masyarakat yang pandai mengamini. Negara justru membutuhkan masyarakat sipil untuk bekerja sama, tetapi cukup merdeka mengatakan: sesuatu yang salah, tetaplah salah. Itu cara mencintai negara tanpa kehilangan keberanian mengoreksinya.

Maka, pulang ke Tambakberas sesungguhnya adalah pulang kepada mandat pendirian NU: mengorganisasi masyarakat, membela yang lemah, dan menjaga kekuasaan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

Jika mandat itu kembali ditegaskan, Muktamar ke-35 NU tidak sekadar menghasilkan kepengurusan baru. Ia akan mengembalikan NU kepada salah satu kekuatan terbesarnya. Yakni, menjadi rumah besar masyarakat sipil Indonesia. (*)