Pemkab Bojonegoro Dapat 31,6 Hektare Lahan Hutan

TERBUKA: Lahan hutan di Kecamatan Ngasem, Bojonegoro dimanfaatkan masyarakat. Ditanami jagung dan kayu putih. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA – Luas lahan hutan di Bojonegoro yang dikuasai Pemkab Bojonegoro mengalami penambahan.

Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepaskan 31,6 hektare lahan hutan di Bojonegoro untuk Pemkab Bojonegoro.

Lahan hutan tersebut tersebar di 50 desa di 15 kecamatan. Hasil Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Adapun, lahan hutan hasil PPTPKH dimaksud diperuntukkan guna kepentingan permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan yang digelar di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Rabu (8/10/2025).

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono berterima kasih kepada KLHK atas pelepasan 31,6 hektare untuk Pemkab Bojonegoro tersebut.

‘’(Pelepasan lahan hutan, red) Ini cukup luas,” ujarnya dalam Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan itu.

Bupati Wahono menyebut, pihaknya akan lekas menindaklanjuti pelepasan lahan hutan tersebut. Terutama, meminta pemerintah desa terkait untuk meresponnya.

‘’Agar masyarakat desa yang selama ini memanfaatkan lahan hutan segera merasakan manfaatnya,’’ imbuhnya.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Firman Fahada menerangkan, PPTPKH atas lahan hutan di Bojonegoro dimulai 2022 lalu.

“Baru selesai pada tahun ini. Tentu, patut disyukuri. Banyak kabupaten lain yang belum. Masyarakatnya menantikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, PPTPKH merupakan program strategis pemerintah Indonesia, diotoritasi KLHK.

PPTPKH itu bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan masyarakat di kawasan hutan.

Sehingga, negara dan masyarakat tidak berkonflik soal klaim legal negara dengan klaim historis masyarakat. (sab/kza)

Baca Juga :  Bojonegoro Offroad Adventure 2025: Temu Saudara, Jelajah Potensi Wisata
error: Content is protected !!