Pimpinan DPRD Jatim: Industri Rokok–Petani Tembakau Bojonegoro Jangan Khawatir Perda KTR

TAHU TEMPAT: Sejumlah pria menghisap rokok di area merokok, beberapa waktu lalu. (Foto: Yusab Alfa Ziqin/Bojonegoro Raya)

BOJONEGORORAYA — Riuh pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (Rokok) di Bojonegoro, direspons pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) Sri Wahyuni.

Pimpinan DPRD Jatim duduk di kursi wakil ketua tersebut mengajak semua pihak terkait lebih memahami urgensi dan spirit pembuatan—penyusunan Perda KTR di Bojonegoro.

Perda KTR, kata politikus Partai Demokrat itu, bukan aturan untuk melarang aktivitas merokok. Hanya mengatur larangan merokok di ruang publik. Menentukan lokasi boleh-tidak boleh merokok.

“Sehingga, perokok pasif terlindungi (dari asap rokok, red) saat berada di ruang publik,” tuturnya kepada Bojonegoro Raya, Jumat (7/11/2025) malam.

Dia menandaskan, urgensi dan spirit Perda KTR betul-betul perlu dipahami. Para pengusaha-pekerja industri rokok dan petani tembakau yang mungkin merasa terancam, harap tenang.

“Tidak perlu khawatir. Regulasi (Perda KTR, red) ini tidak mengurangi produktivitas (industri rokok—tembakau, red). Hanya mengatur lokasi merokok saja,” jelasnya.

Dengan demikian, Perda KTR sesungguhnya merupakan penyimbang antara kepentingan ekonomi di sektor industri rokok-tembakau dan kepentingan kesehatan masyarakat.

“Produktivitas ekonomi terjaga. Kesehatan masyarakat juga terjaga,” imbuh politikus berlatar belakang tenaga kesehatan (nakes) itu.

Perihal sampai saat ini masih ada resistensi terkait penyusunan Perda KTR, dia mengatakan, itu bisa dipecahkan melalui sinergi yang baik antara pemkab, DPRD, dan masyarakat Bojonegoro.

“Sosialisasi menjadi bagian penting untuk memuluskan Perda KTR. Tekankan manfaat Perda KTR dan keterkaitannya dengan produktivitas ekonomi,” pungkasnya.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, Ketua Pansus Perda KTR Sudiyono, Asisten II Setda Bojonegoro Djoko Lukito, dan Kepala Dinkes Bojonegoro Ninik Susmiati mengemukakan hal senada.

Mereka bergiliran menyampaikan argumen seragam itu dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemkab Bojonegoro di MCM Hotel and Resto, Kamis (6/11/2025) siang.

Baca Juga :  Mayoritas Sudah Terakreditasi, Kampus Lokal di Bojonegoro Siap Bersaing Mutu

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Anis Yuliati mengatakan, pihaknya masih menolak Perda KTR. Regulasi itu tidak diperlukan.

Salah satu argumen digunakan Anis Yuliati, orang sudah tahu tempat mana yang boleh-tidak boleh merokok. Jadi, Perda KTR tidak diperlukan dalam rangka mengatur itu.

Sutrisno, salah satu perwakilan industri rokok di Bojonegoro mengemukakan, pihaknya bisa setuju Perda KTR. Asal, juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan keberlangsungan lapangan kerja.

“Kesehatan masyarakat memang penting. Tapi ekonomi rakyat kecil juga penting. Pemerintah harus mencari keseimbangan yang adil,” tandas pimpinan Koperasi Kareb tersebut.

Diketahui, sebelumnya Bojonegoro Raya telah menerbitkan liputan khusus perihal penyusunan Perda KTR Bojonegoro. Lengkap. Ada hasil jajak pendapat publik juga. Baca di sini. (sab/kza)

error: Content is protected !!