Walhi Jatim Sayangkan Minimnya Data Pertambangan di Bojonegoro

AKTVITAS PERTAMBANGAN: Salah satu pertambangan di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Masih tradisional. Komoditinya minyak bumi. Geosite Geopark Bojonegoro yang paling mashyur. (Foto: Istimewa)

BOJONEGORORAYA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur (Jatim) menyoroti sektor pertambangan di Bojonegoro, sebagai refleksi atas Hari Bumi yang diperingati masyarakat sedunia pada Selasa (22/4/2025) ini.

Walhi Jatim menilai, pertambangan di Bojonegoro masih carut-marut. Pengawasannya lemah. Ada aktivitas pertambangan tidak terdata dan sonder izin alias ilegal. Memicu tindak semaunya. Merugikan lingkungan dan warga.

Hal itu sebagaimana diutarakan Direktur Walhi Jatim Wahyu Eka Setyawan. Dia meneruskan, persoalan pertambangan di Bojonegoro sangat perlu atensi para birokrat dan aparat setempat. Menurut dia, selama ini, hal itu diurusi dengan setengah hati.

Paling kentara, kata Wahyu, sejak 2017-2018 tidak ada pembaruan data mengenai aktivitas pertambangan dalam website Satu Data Bojonegoro sebagai pusat data atas Bojonegoro. Tujuh tahun berlalu, data tersebut stagnan. Tidak berubah.

“Datanya pun selama 2017–2018 saja. Hanya 14 pertambangan terdata. Rata-rata mineral non logam,” ujarnya, Selasa (22/4/2025) sore.

Padahal, lanjut pria asal Tuban ini, selama tujuh tahun, pasti ada aktivitas pertambangan baru di Bojonegoro. Kecenderungannya, pertambangan non migas dan mineral non logam. Sekupnya kecil sampai besar.

“Atau, sebetulnya ada pertambangan baru. Tapi tidak dikemukakan secara terbuka kepada publik,” imbuhnya.

Jika sampai demikian, Magister Sosiologi lulusan Universitas Brawijaya Malang ini mengatakan, hal itu merupakan kekeliruan. Pemerintah semestinya merekap dan mempublikasikan data pertambangan kepada publik.

Itu agar publik tahu pertambangan ada di titik mana saja. Bisa mengawal dan memastikan pertambangan tersebut mematuhi prinsip-prinsip lingkungan serta pro terhadap masyarakat di sekitarnya ataukah tidak.

Wahyu menandaskan, keterbukaan informasi perihal pertambangan ini diatur cukup terang dalam  Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga :  Anak Piatu di Kepohbaru Terima Kasih Sayang Nurul Azizah

“Secara umum, keterbukaan informasi kepada publik juga merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu meminta seluruh pihak terkait lebih mengatensi pertambangan di Bojonegoro. Itu agar, pertambangan di Bojonegoro berlangsung dengan baik dan benar. Pendeknya, sesuai peraturan dan perundangan berlaku.

Menurut pria yang cukup gemar membaca buku dan menulis artikel ini, pertambangan legal saja bisa merusak lingkungan dan merugikan warga. Apalagi yang ilegal, tentu akan lebih berdaya rusak dan merugikan warga. (sab/kza)

error: Content is protected !!