Cegah Illegal Logging Terjadi Lagi, Polres Bojonegoro Siapkan Mitigasi

PIMPINAN: AKBP Yenni Diarty saat memimpin apel di Mapolres Bojonegoro, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Seksi Humas Polres Bojonegoro)

BOJONEGORORAYA — Pencurian dua batang kayu jati di hutan KPH Padangan dilakukan Suginanto, memantik banyak reaksi. Sekaligus, melahirkan refleksi dan evaluasi.

Suginanto kini telah bebas melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polres Bojonegoro. Namun, kebebasan itu bukan satu preseden untuk membiarkan apalagi membenarkan illegal logging.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, pihaknya bersama pihak terkait akan gencar memitigasi. Mencegah hal serupa terulang lagi.

‘’Kami akan lakukan mitigasi. Sosialisasi bersama pihak-pihak terkait. Agar illegal logging tidak terulang lagi,’’ ujarnya, Rabu (23/9/2026) pagi.

Sosialisasi, kata AKBP Yenni, tentu akan menyasar masyarakat di tepi hutan. Meminta mereka tidak melakukan illegal logging. Mengharap bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

‘’Butuh kerja sama semua pihak untuk menjaga hutan kita tetap lestari,’’ imbuh AKBP asal Palembang itu.

Terpisah, Administratur KPH Padangan Munawar mengatakan, RJ untuk kasus Suginanto tidak akan ditempuhnya untuk para pelaku lain. Termasuk, satu rekan Suginanto yang kini buron.

“Proses RJ seperti (kasus Suginanto, red) ini tidak akan kami lakukan lagi. Jadi, mari kita menjaga hutan bersama,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dihimpun pihaknya, kata Munawar, satu pelaku masih buron itu sudah beberapa kali melakukan illegal logging di hutan KPH Padangan. Berulang.

“Petugas kami 24 jam menjaga hutan. Kami juga harus menjaga perasaan mereka. Jadi, tidak akan kami maafkan pelaku lainnya,” tegasnya.

Munawar menekankan, penyelesaian perkara Suginanto melalui RJ bukan preseden seluruh kasus illegal logging di hutan KPH Padangan dapat diselesaikan dengan cara serupa. (sab/kza)

Baca Juga :  Festival Media Selat Malaka, Mengurai Tantangan Jurnalis di Kepulauan dan Asia Tenggara