Nikah Dini Masih Tinggi di Kecamatan Dander, Desa Karangsono Siapkan Perdes Cegah Perkawinan Anak

31/10/2026
CEGAH NIKAH DINI: Sekretaris kecamatan dander, dinas P3AKB, Pemdes Karangsono, PD Aisyiyah saat konsultasi publik cegah perkawinan anak. (Foto: PD Aisyiyah untuk Bojonegoro Raya).

BOJONEGORORAYA – Pemerintah Desa (Pemdes) Karangsono, Kecamatan Dander, Bojonegoro, menyiapkan paraturan desa (perdes) pencegahan perkawinan anak atau nikah dini.

Perdes tersebut upaya menekan angka perkawinan anak. Terlebih, Kecamatan Dander, menjadi urutan kedua se Bojonegoro, terkait banyaknya perkawinan anak.

Penyempurnaan Perdes terus berlangsung. Pada Jumat (30/10/2026) di balai desa berlangsung Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Desa tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

Pemdes Karangsono berkolaborasi dengan Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Bojonegoro. Forum konsultasi mempertemukan sejumlah pihak terkait.

Mulai sekretaris Camat Dander, Kasi Pemerintahan Kecamatan Dander, Kepala Desa (Kades) Karangsono beserta perangkat. Tokoh masyarakat.

Serta, ketua dan anggota badan permusyawaratan daerah (BPD), perwakilan dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana (P3AKB).

BERI MASUKAN: Peserta Konsultasi Publik Perdes Perkawinan Anak di Desa Karangsono, Kecamatan Dander. PD Aisyiyah dampingi perdes tematik di Bojonegoro. (Foto: PD Aisyiyah untuk Bojonegoro Raya).

Nikah Dini Dander Peringkat Kedua Se Bojonegoro

Sekretaris Kecamatan Dander Siti Zumrotin Najiyati menyampaikan bahwa berdasar data Dander berada peringkat kedua tertinggi kasus perkawinan anak di Bojonegoro.

Karena itu, inisiatif Desa Karangsono membuat regulasi tingkat desa cukup tepat dan bisa menjadi contoh bagi desa lain.

Menurut Zumrotin, penyusunan perdes ini tidak berdiri sendiri.  Melainkan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang kabupaten layak anak (KLA).

Perempuan pernah menjabat Lurah Ledok Kulon tersebut juga mengingatkan agar isi perdes tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Serta, tidak keluar dari kewenangan desa, terutama terkait pengaturan sanksi dan denda.

Kades Karangsono Sutrisno menjelaskan, bahwa konsultasi kali ini  merupakan pertemuan kali ketiga. Pertemuan penyusunan perdes pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Sebelumnya, desa telah menggelar beberapa kali diskusi untuk mematangkan draf agar produk hukum desa ini benar-benar komprehensif dan aplikatif.

BERDISKUSI: Peserta Konsultasi Publik Perdes Perkawinan Anak di Desa Karangsono, Kecamatan Dander. (Foto: PD Aisyiyah untuk Bojonegoro Raya).

Aisyiyah Dampingi Beberapa Perdes Tematik di Bojonegoro

Siti Nurhayati perwakilan PDA Bojonegoro mengatakan, Aisyiyah mendampingi sejumlah desa untuk perdes tematik. Termasuk perdes pencegahan perkawinan anak di Desa Karangsono ini. Pendampingan perdes di Karangsono sejak Oktober 2024.

Baca Juga :  Kejar Target Akhir Februari, Pemutakhiran DTSEN Masih 55 Persen, DPRD Minta Segera Tuntas

Termasuk pendampingan Perdes Inklusi di Desa Panjang. Perdes Kelanjutusiaan serta Disabilitas di Desa Margomulyo, Kecamatan Balen.

Nur sapaannya mengungkapkan bahwa PDA juga melihat adanya irisan antara visi kepala desa progresif dengan tingginya kasus perkawinan anak di Dander pada pertengahan tahun 2026.

Selanjutnya, PDA memfasilitasi Desa Karangsono dalam proses penyusunan perdes PPA. Rangkaiannya dimulai dari minilokakarya pada Agustus 2026.

Berlanjut pembentukan tim dan penyusunan draf pada September. Puncaknya konsultasi publik hari ini sebagai tahap finalisasi.

Pada sesi inti, Ketua BPD Karangsono memaparkan isi draf perdes untuk mendapat masukan dari peserta. Mulai dari dinas P3AKB, pihak kecamatan, hingga warga.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum penetapan perdes. (sab/kza)