Mengejutkan. Gol Amir Hamzah ke gawang Deltras Sidoarjo, Sabtu (11/1/2025) lalu, dianulir Komdis PSSI. Manajemen Persibo Bojonegoro kecewa. Tidak terima.
BOJONEGORORAYA – Amir Hamzah mungkin tersentak. Mak tratap menerima kabar golnya ke gawang Deltras Sidoarjo dalam laga krusial Sabtu (11/1/2025) lalu, dianulir Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Jika benar demikian, pemain Persibo Bojonegoro yang pernah berkilau bersama Rimba Star FC dalam kompetisi Brunei Super League itu, tentu tidak akan tersentak sendirian.
Para rekan, manajemen, hingga suporter Persibo Bojonegoro, pasti turut tersentak pula. Sama. Seperti dirasakan Amir Hamzah. Terperangah atas keputusan Komdis PSSI. Kecewa.
Ya, keputusan Komdis PSSI tidak mengenakan Amir Hamzah, para rekan, manajemen, serta suporter Persibo Bojonegoro itu ramai mencuat ke publik Selasa (14/1/2025) ini.
Namun, keputusan tersebut sebetulnya sudah diterbitkan Komdis PSSI pada Minggu (12/1/2025). Tertulis. Bernomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025. Diparaf Ketua Komdis PSSI Eko Hendro Prasetyo.
Presiden Klub Persibo Bojonegoro Deddy Adriyanto mengemukakan, pihaknya jelas menolak keputusan Komdis PSSI yang merugikan posisi dan nasib Persibo Bojonegoro tersebut.
‘’Kami mengajukan banding atas keputusan Komdis PSSI terhadap kami itu,’’ ujarnya kepada awak media, Selasa (14/1/2025) sore.
Dia meneruskan, materi banding dimaksud sudah dikirim ke Komdis PSSI, Selasa (14/1/2024) ini. Untuk ditelaah, diteliti, dipertimbangkan. Sidang banding diperkirakan digelar Rabu (15/1/2025).
‘’Kemungkinan, hasil banding juga diputuskan pada hari yang sama,’’ imbuhnya.
Deddy menerangkan sebab keputusan Komdis PSSI tidak tepat dan harus ditolak. Yakni, Komdis PSSI mencatut Pasal 78 Kode Disiplin PSSI untuk mengoreksi hasil pertandingan.
Padahal, amanah pasal 78 tersebut tidak mengubah hasil pertandingan secara mutlak. Ada penjabaran luas. Yang jelas, menganulir gol sah tidak termasuk yang dapat dikoreksi atau diubah.
‘’Kami akan buka fakta-fakta bahwa wasit sudah menetapkan (mengesahkan, red) gol. Sesuai regulasi, hasil (skor, red) semestinya tidak bisa diubah,’’ jelasnya.
Eks General Manager PSBS Biak itu meneruskan, sepanjang sejarah sepak bola dia ketahui, belum pernah mengetahui ada keputusan komdis menganulir gol yang disahkan wasit di lapangan.
‘’Sepanjang sejarah sepak bola di dunia, baru kali ini ada komdis menganulir gol yang sudah disahkan wasit,’’ ungkapnya.
Jika keputusan menganulir gol sah itu tidak direvisi, Deddy menyebut itu akan jadi preseden buruk bagi sepak bola tanah air. Juga berbahaya. Ke depan, bisa menjadi ‘’yurisprudensi’’ bagi klub lain.
‘’Ketika tidak puas gawangnya kebobolan, klub bisa protes ke komdis. Sidang. Diputuskan. Jika demikian, wasit bisa tidak dipakai lagi,’’ imbuhnya.
Deddy menambahkan, sesuai Regulasi Kompetisi Liga 2 Musim 2024/2025, keputusan Komdis PSSI menganulir gol Amir Hamzah ke gawang Deltras Sidoarjo itu juga tidak relevan.
‘’Persisnya, di pasal 63 ayat 4 dan ayat 7,’’ jelas Presiden Klub Persibo Bojonegoro sejak September 2024 itu.
Secara ringkas, pasal 63 ayat 4 regulasi itu menyebut keputusan wasit di lapangan tidak bisa diprotes. Sifatnya final, mengikat, tidak bisa dibanding. Kecuali, dijelaskan lain sesuai Kode Disiplin PSSI.
Sementara, pasal 63 ayat 7 regulasi serupa mengemukakan, protes terhadap kepemimpinan wasit dapat diajukan kepada Komite Wasit PSSI. Namun, tidak dapat mengubah keputusan yang dikeluarkan wasit di lapangan.
Diketahui, gol Amir Hamzah menggagalkan kemenangan Deltras Sidoarjo atas Persibo Bojonegoro dalam laga perebutan tiket babak delapan besar Liga 2 di Gelora Delta Sidoarjo (GDS), Sabtu (11/1/2025) sore. Skor sementara 1-1.
Gol tercipta di detik-detik akhir laga tersebut menuai protes keras skuad Deltras Sidoarjo ke wasit. Diangggap diawali dengan kecurangan free kick serta pelanggaran offside.
Akibat protes keras itu, GDS sampai membara. Kericuhan menyala. Sejumlah pemain Persibo Bojonegoro terluka. Laga ‘’berakhir tapi tidak selesai’’. Skor resmi hingga kini belum pasti. (sab/kza)


