BOJONEGORORAYA – Tumpukan perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro membuka aneka fakta. Salah satunya, negara masih gagal memberantas judi online (judol).
Panitera PA Bojonegoro Solikin Jamik tidak menampik hal itu. Dia menyebut, tahun ini memang masih banyak istri menceraikan suami karena si suami terjerat judol.
‘’Sampai Agustus 2025, sedikitnya ada 79 perceraian akibat judol,’’ ujarnya saat dihubungi Bojonegoro Raya, Minggu (20/9/2025) sore.
Solikin Jamik mengaku miris perihal tersebut. Terlebih, para suami yang digugat cerai istrinya akibat terjerat judi digital itu mayoritas masih muda. Berusia produktif.
‘’Antara 25 sampai 34 tahun,’’ imbuh panitera yang juga elit Muhammadiyah Bojonegoro tersebut.
Selain itu, perputaran uang judol di Bojonegoro jumlahnya fantastis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sampai datang ke PA Bojonegoro, Kamis (18/9/2025).
‘’Kata PPATK, uang judol yang beredar di Bojonegoro ini mencapai miliaran,’’ ungkapnya.
Berapa nominal detail uang judol yang berputar di Bojonegoro, Solikin Jamik tidak tahu. Sebab, PPATK tidak mengemukakan nominal dimaksud. Hanya menyebut miliaran saja.
‘’Yang jelas, judol penyebab nyata keretakan rumah tangga. Merugikan secara materi dan psikologi,’’ tegasnya.
Pria asal Neganjuk itu berharap, semua pihak—terutama penegak hukum—punya atensi lebih untuk mencegah dan memberantas judol. Jaga keluarga, teman, dan lingkungan dari jeratan judol.
Untuk diketahui, selama tiga tahun terakhir, selalu ada perceraian di Bojonegoro akibat judol. PA Bojonegoro mencatat, pada 2024 ada 174 perceraian. Pada 2023, ada 64 perceraian. (sab/kza)


