BOJONEGORORAYA – Setelah melalui proses berliku sejak 2015 lalu, Bojonegoro akhirnya bisa menabung uang untuk kepentingan pendidikan masa depan.
Itu setelah Pemkab Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Dana Abadi Pendidikan Rabu (26/11/2025) jelang tengah malam.
Pengesahan perda itu berlangsung dalam rapat paripurna di DPRD Bojonegoro. Dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan jajaran, berikut para legislator setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Wahono mengatakan, Perda Dana Abadi Pendidikan sangat krusial bagi keberlanjutan pendidikan di Bojonegoro.
“Perda ini menjamin keberlangsungan pendidikan. Tidak hanya untuk hari ini, tapi juga untuk masa depan,” tuturnya, Rabu (26/11/2025) malam.
Maka, Bupati Bojonegoro sejak Februari 2025 itu pun meyakini, Perda Dana Abadi Pendidikan merupakan langkah strategis untuk berinvestasi.
“Pendidikan merupakan investasi terbaik yang dapat kita wariskan,” tandas bupati asal Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro itu.
Untuk diketahui, Pemkab Bojonegoro bakal menabung uang melalui program Dana Abadi Pendidikan yang sudah berperda itu. Tahun depan, Rp 500 miliar.
Uang tersebut bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD) diterima Pemkab Bojonegoro. Mayoritas dari pos Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas).
Dengan Dana Abadi Pendidikan, Pemkab Bojonegoro akan membiayai sejumlah hal penting seputar pendidikan di Bojonegoro mendatang.
Di antaranya, kesinambungan pendanaan pendidikan lintas tahun anggaran, meratakan dan menginklusifkan akses pendidikan.
Lalu, meningkatkan kualitas guru, sarana, dan inovasi pembelajaran. Hingga, memperkuat daya saing SDM Bojonegoro menghadapi tantangan global.
Terpisah, Direktur Bojonegoro Institute (BI) Abdul Wahid Syaiful Huda menyambut baik disahkanya Perda Dana Abadi Pendidikan di Bojonegoro.
“Ini pertama di Indonesia. Selain Bojonegoro, belum ada yang punya Dana Abadi Pendidikan,” ujarnya.
Dengan hadirnya Dana Abadi Pendidikan, pria akrab disapa Awe itu mengatakan, kekayaan migas Bojonegoro akan lebih berkelanjutan serta berkeadilan.
“Punya manfaat bagi generasi kini, hingga nanti,” imbuh pria asal Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro itu.
Setelah ini, kata Awe, Pemkab Bojonegoro tidak boleh leha-leha. Serangkaian pekerjaan mesti segera diambil dan dituntaskan secara ideal.
Di antaranya, menyusun kebijakan turunan Perda Dana Abadi Pendidikan untuk mengatur hal-hal yang secara teknis belum diatur dalam perda.
Misalnya, kelembagaan pengelola dana abadi, SOP dan kode etik pengelolaan dana abadi, serta mekanisme penempatan dan pemilihan jenis investasi.
“Hingga tata cara penyaluran program-kegiatan yang bersumber dari dana abadi,” imbuh Awe.
Dia juga berpesan, penempatan dana abadi di lembaga keuangan harus melalui analisis kelayakan, investment grade, dan beauty contest.
“Lebih dari itu, pengelolaan dana abadi harus terbuka, akuntabel, serta paritisipatif,” pungkasnya. (sab/kza)

