Pertamina EP Cepu Optimalkan Pengelolaan Sumur Tua di Blok Cepu, Disambut Baik Dua Bupati

09/07/2025
KOLABORASI: Muhammad Arifin (tengah-kiri) dan para pihak terkait saat penekenan kerja sama optimalisasi sumur tua Blok Cepu, Selasa (8/7/2025). (Foto: Instagram @ariefrohman838)

BOJONEGORORAYA — Peraturan Nomor 14 Tahun 2025 diterbitkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia baru-baru ini, mendapat tindak lanjut di Blok Cepu.

Pertamina EP Cepu bersama Pemkab Bojonegoro dan Pemkab Blora akan mengoptimalkan pengelolaan sejumlah sumur tua di Blok Cepu turut wilayah Bojonegoro–Blora.

Hal itu sebagaimana perjanjian kerja sama Pertamina EP dengan BUMD Bojonegoro, BUMD Blora, dan salah satu KUD Blora. Diteken di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).

Melalui perjanjian dimaksud, sejumlah sumur tua di Blok Cepu akan dikelola dengan lebih regulatif, efisien, dan teknologis. Sehingga, dapat lebih aman, nyaman, dan produktif.

Juga, membuka peluang kolaborasi lebih lebar antara berbagai pihak dalam mengelola sumur tua di Blok Cepu. Mulai BUMD, koperasi, hingga UMKM setempat.

Adapun, Direktur Pertamina EP Cepu Regional 4 Indonesia Timur Muhammad Arifin, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Bupati Blora Arief Rahman hadir langsung dalam penekenan kerja sama tersebut.

Muhammad Arifin berharap, kerja sama diteken itu membawa perubahan atas pengelolaan sumur tua di Blok Cepu. Jadi lebih aman, nyaman, produksinya bisa meningkat lagi di 500 bpod.

“Dan, memberi barokah kepada penduduk sekitarnya,” ujarnya dalam video yang diunggah Arief Rohman di Instragam, Selasa (8/7/2025) malam.


Arief Rohman mengemukakan hal serupa. Dia menambahkan harapan, kerja sama itu mampu membuat masyarakat sekitar sumur tua lebih berdaya secara ekonomi. Produksi minyaknya juga meningkat.

“Walaupun (sumur tua, red) kelihatannya kecil, kalau dioptimalkan, saya kira akan ada manfaatnya juga,” imbuhnya.

Sementara itu, Setyo Wahono mengutarakan hal senada pula. Dia amat berharap, kerja sama yang diteken dapat membuat pengelola sumur tua di Blok Cepu menjadi lebih baik.

Baca Juga :  Upacara HJB ke-348, Bupati Wahono Sampaikan Pentingnya Sinergi sebagai Energi

“Memberi manfaat dan dampak baik untuk masyarakat,” tutur adik Menteri Koordinator PMK Pratikno itu.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu berisi tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Beleid dimaksud berisi aneka hal. Salah satunya, memberi “jalan lebih layak serta resmi” untuk sumur idle dan sumur tua yang selama ini dikelola secara partikelir oleh masyarakat. (sab/kza)

error: Content is protected !!