Curi Dua Pohon Jati 3 Meter, Suginanto Petani Hutan di Bojonegoro, Mendekam Tahanan, Berharap Keadilan

03/09/2026

BOJONEGORORAYA – Sudah satu bulan, Suginanto mendekam di penjara. Petani hutan asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, tersebut menjadi tersangka dugaan pencurian kayu jati.

Dugaan mengambil kayu jati di area Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan. Kayu yang diambil skala kecil. Dua pohon kayu berdiameter 12 sentimeter (cm). Panjang 3 meter. Kayu kecil.

KPH Padangan melanjutkan proses hukum ke Polres Bojonegoro. Tersangka berusia 44 tahun mendapat bantuan pendampingan hukum. Dan, berupaya mengajukan restorative justice (RJ). Namun, belum terkabul.

Suginanto bersama lembaga bantuan hukum (LBH) berharap mendahulukan upaya RJ. Ada alasan kuat. Pengambilan dua pohon kayu masih berskala kecil. Untuk kebutuhan mendesak keluarga. Tidak terorganisir menguntungkan korporasi.

‘’Itu yang kami sayangkan, bagaimana pun juga tindakan Suginanto untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Nilai kerugiannya juga tidak besar,” tutur Ketua LBH Kinasih Darda Syahrizal, Kamis (3/9/2026).

Darda mengatakan, Suginanto merupakan petani kecil, hidup dalam garis kemiskinan. Setiap hari bekerja sebagai petani hutan. Dan, berharap KPH Padangan bertindak bijak.

Alasannya, kerugian dari dua pohon tidak sebanding dengan hukuman. Menjerat dengan Undang-Undang (UU) Kehutanan, pasal 82 dan 83 dengan hukuman minimal 1 tahun penjara.

Saat reforma agraria masih belum menemui jalan terang, kasus menimpa anggota organisasi Lidah Tani Bojonegoro tersebut jadi realitas penerapan hukum yang menuntut rasa keadilan.

‘’Kami menilai perkara ini memiliki karakteristik konflik agraria struktural. Karena itu, evaluasi perlu menelusuri akar persoalan,” tutur Darda.

Ajukan RJ ke Perhutani, Anggap Kasus Pembalakan Liar Jadi Atensi

LBH Kinasih telah mengajukan permohonan RJ kepada Administratur (Adm) KPH Padangan, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur pada Rabu (12/8/2026).

Permohonan mencakup musyawarah perdamaian. Juga, pembahasan pemulihan kerugian, dan dukungan penyelesaian melalui keadilan restoratif, dengan tetap menjaga hak pembelaan Suginanto.

Baca Juga :  Kasus Aborsi Ilegal Bojonegoro, Asal Usul Obat Misoprostol Belum Jelas

“Kami telah mengajukan restorative justice tapi ditolak oleh KPH Padangan,” ungkapnya.

Berdasar surat balasan KPH Padangan yang dikirim ke LBH Kinasih. Penolakan tersebut karena bagi Perhutani, pemberantasan illegal logging (pembalakan liar) menjadi atensi menekan laju kerusakan hutan.

Justru, dengan persetujuan RJ, alasan Perhutani, akan menurunkan mental petugas yang berjaga siang-malam. Selanjutnya, Perhutani tidak ingin mencederai semangat masyarakat sudah peduli keberadaan hutan.

Saat mengonfirmasi kepada Wito pegawai Bidang Umum dan SDM KPH Padangan melalui sambungan seluler pada Kamis (3/9/2026), mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.

‘’Mohon maaf masalah tersebut saya tidak paham. Bukan wewenang saya. Besok datang ke KPH Padangan saja,” jawabnya.

LBH Ajukan Hearing dengan DPRD

Darda melanjutkan, merujuk pada kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada (26/8/2026), meminta pendekatan restoratif dan humanis.

Mendahulukan perlindungan masyarakat. Moratorium perkara pidana terkait konflik agraria struktural, khususnya di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik agraria.

‘’Hasil rapat itu menjadi rujukan bagi permohonan kami. Meminta Polres Bojonegoro evaluasi menyeluruh, penangguhan sementara penanganan perkara sepanjang dimungkinkan oleh hukum, serta pembukaan dialog dengan pihak terkait,” ujar dia.

Menurutnya, apabila evaluasi dan gelar perkara menghasilkan dasar hukum yang cukup, LBH Kinasih memohon penghentian penyidikan atau tindakan hukum lain sesuai kewenangan penyidik.

Darda menambahkan, berupaya menempuh upaya pengajuan surat permintaan audiensi dengan Komisi A DPRD Bojonegoro pada Rabu (2/9/2026).

Berharap pada Selasa (8/9/2026) DPRD bisa memfasilitasi komunikasi dan koordinasi. Menyelesaikan akar konflik agraria sesuai kewenangan setiap lembaga.

‘’Kami juga meminta agar permohonan kepada Kapolres segera ditindaklanjuti tanpa menunggu pelaksanaan audiensi. Sehingga upaya perlindungan terhadap Suginanto terus berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Realisasi BKKD Bojonegoro 2025 Dikawal Tim Khusus, Melibatkan Polisi dan Jaksa

Suginanto Mendekam di Tahanan sejak 30 Juli

Diketahui, berdasar dokumen kepolisian menyebut dugaan peristiwa pencurian kayu jati terjadi pada 29 Juli sekitar pukul 11.00 WIB. Lokus kejadian di kawasan hutan Petak 128 F, RPH Nganti, BKPH Ngraho, KPH Padangan.

Sangkaan menjerat Suginanto berkaitan dengan penebangan pohon secara tidak sah serta pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan.

‘’Dari keterangan kami terima dari Suginanto, mengambil kayu untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya,” tutur Darda.

Pada tanggal yang sama tercatat Laporan Polisi Nomor LP/B/82/VII/2026/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jawa Timur surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penangkapan Suginanto.

Pada 30 Juli Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/90/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim memerintahkan penahanan Suginanto di Rumah Tahanan Negara Polres Bojonegoro selama 20 hari. Terhitung 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Rentang ini merupakan masa penahanan awal yang tercantum dalam surat tersebut.

‘’Sampai saat ini pak Suginanto masih ditahan di Polres Bojonegoro,” tutupnya. (man/kza)