BOJONEGORORAYA – Lelang jabatan lima kursi kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) harus profesional dan transparan.
Komisi A DPRD Bojonegoro minta pengisian secara meritokrasi. Jangan ada lobi-lobi untuk merebut kursi. Kandidat harus punya kompetensi.
‘’Kalau ada lobi-lobi nanti malah ketemu yang tidak pas. Imbasnya akan mengganggu palayanan dan pelaksanaan program,” tutur Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Mustakim Jumat (8/5/2026).
Politisi PKB tersebut mengatakan, meritokrasi dalam pengisian kursi kepala OPD menjadi penting. Menjaring calon-calon pimpinan yang kompeten dan mempunyai integritas.
‘’Jalankan sesuai prosedur yang berlaku, agar semua punya kesempatan sama untuk mengikuti seleksi,” jelas Takim sapaannya.
Menurut Takim, dari sisi kepangkatan para calon harus sudah memenuhi syarat. Serta, sudah mempunyai pengalaman di bidang bakal menjadi tujuan mendaftar.
Keterisian kepala OPD definitif, menurut Takim, menjadi urgen untuk laju program pembangunan. Serta, agar program dicanangkan di lima OPD bisa secepatnya berjalan.
‘’Harus sat-set, karena banyak program hingga Mei ini belum dimulai oleh pemkab,” tutur politisi sebelumnya jurnalis tersebut.

Pendaftar Harus Punya Kompetensi
Senada, Ketua Komisi A DPRD Lasmiran mengatakan, pengisian kursi harus sesuai regulasi. Hal itu untuk mendapatkan pemimpin OPD yang cakap sesuai bidangnya.
‘’Sudah ada regulasi, pengisian harus ada lelang jabatan. Ikuti saja sistem sudah ada,” tuturnya.
Politisi PDIP tersebut mengharapkan, nama-nama yang mendaftar dan mengikuti seleksi harus mempunyai kompetensi. Berpengalaman. Dan, menguasai seluk-beluk birokrasi pemerintah sesuai bidangnya.
Adapun, Pemkab Bojonegoro telah membuka pendaftaran seleksi terbuka JPT pada Senin (4/5/2026) hingga Jumat (22/55/2026) mendatang.
Mengisi lima Kepala OPD masih kosong. Yakni, kepala dinas komunikasi dan informatika (dinkominfo), kepala dinas perdagangan, koperasi dan usaha mikro (dindagkop UM).
Serta, kepala badan riset dan inovasi daerah (Brida), kepala satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Saat ini, jabatan tersebut masih diisi pelaksana tugas (Plt). Tentu, kewenangan Plt masih terbatas. Butuh kepala OPD definitif. (man/kza)

