Oleh: Sudalhar
Dewan Pengawas Perhimpunan Auditor Internal Rumah Sakit Indonesia (PAIRSI). Juga, Ketua Stikes Muhammadiyah Bojonegoro dan Sekretaris PPNI Bojonegoro.
——————
MEMBENTUK pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanah UUD 1945. Salah satu cara mewujudkan hal tersebut dengan Universal Health Coverage (UHC) atau kaver penjaminan kesehatan.
Sistem penjaminan kesehatan bertujuan memastikan setiap warga memiliki akses adil terhadap pelayanan kesehatan bermutu dan terjangkau. Tanpa mengalami kesulitan finansial.
UHC memastikan semua orang, tanpa memandang status ekonomi, dapat mengakses layanan kesehatan. UHC diwujudkan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Program ini bertujuan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk yang tidak mampu membayar iuran. Kebijakan ini berpihak pada kepentingan masyarakat. Untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan pembiayaan dari anggaran pemerintah.
Ibarat mata uang logam mempunyai dua sisi. Begitu pula sebuah program terdapat sudut pandang berbeda baik dari pemberi layanan maupun penerima layanan kesehatan. Selalu ada persepsi positif namun juga terdapat persepsi negatif.
Sudut pandang positif terhadap program ini, penerima layanan kesehatan tidak lagi khawatir dengan beban biaya. Dan, penyedia layanan mendapat pembayaran dari penyelenggara jaminan sosial.
Akses pelayanan kesehatan jadi lebih mudah. Mutu layanan berstandar dan pelayanan prima. Tersediaanya fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sebagai tempat rujukan.
Sementara persepsi negatif masih mewarnai sebagian masyarakat bahwa menganggap kualitas pelayanan di beberapa fasilitas kesehatan belum optimal. Mengeluhkan sikap petugas kurang ramah atau responsif.
Ketersediaan fasilitas, seperti obat-obatan di beberapa fasilitas kesehatan belum memadai. Proses pendaftaran atau alur pelayanan rumit. Waktu tunggu lama. Dan, petugas kurang tanggap terhadap keluhan.
Sementara pemberi layanan mendapati klaim di bawah tarif. Waktu klaim tertunda. Bahkan kegagalan klaim terhadap layanan. Jika hal ini berlarut, akan mengurangi capaian dari program tersebut.
Butuh Literasi Persepsi Layanan BPJS Kesehatan
Ada beberapa hal memengaruhi persepsi pasien tentang pelayanan BPJS. Misalnya, pengetahuan dan pemahaman pasien terhadap ketentuan BPJS Kesehatan.
Semakin tinggi pengetahuan masyarakat tentang prosedur pendaftaran, hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS, serta menawarkan manfaat, maka semakin baik persepsi mereka terhadap BPJS.
Sebaliknya, kurangnya pengetahuan dan pemahaman dapat menyebabkan persepsi negatif. Misalnya terkait prosedur rumit atau manfaat yang terbatas.
Pengalaman pribadi juga ikut berkontribusi. Pengalaman pribadi, baik positif maupun negatif, akan memengaruhi persepsi seseorang terhadap BPJS.
Misalnya, pengalaman mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit akan meningkatkan kepercayaan terhadap BPJS. Sedangkan, pengalaman buruk akan menurunkan kepercayaan tersebut.
Faktor sosial ekonomi juga berperan. Tingkat pendapatan, pendidikan, dan akses informasi akan memengaruhi persepsi seseorang terhadap BPJS.
Misalnya, masyarakat dengan tingkat pendapatan lebih tinggi cenderung lebih memahami dan merasa perlu menggunakan BPJS. Sedangkan masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah mungkin lebih fokus pada kebutuhan pokok lainnya.
Untuk mendukung perspesi positif pasien BPJS, maka para petugas kesehatan hendaknya selalau meningkatkan kualitas pelayanan. Pelayanan cepat, ramah, dan berkualitas tinggi akan meningkatkan persepsi positif terhadap BPJS.
Sebaliknya, pelayanan lambat, kurang ramah, atau tidak memadai akan menyebabkan persepsi negatif. Bahkan dapat memicu rasa tidak puas.
Selanjutnya, perlu melakukan komunikasi dan promosi. Komunikasi efektif dan promosi yang jelas tentang manfaat BPJS akan membantu meningkatkan persepsi positif terhadap program tersebut.
Membangun Komunikasi Pasien, Petugas, dan Penyedia Layanan
Komunikasi baik dapat mengatasi miskonsepsi dan memberikan informasi akurat tentang BPJS kepada masyarakat. Bahkan, persepsi dari tenaga kesehatan juga memegang peranan.
Sikap dan perilaku tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS dapat memengaruhi persepsi pasien. Tenaga kesehatan ramah, empati, dan memberikan pelayanan baik akan meningkatkan persepsi positif. Sedangkan, sikap kurang ramah atau tidak memperhatikan pasien akan menimbulkan persepsi negatif.
Faktor Lainnya seperti aksesibilitas fasilitas kesehatan. Jumlah fasilitas kesehatan menerima pasien BPJS, serta keberadaan layanan kesehatan berkualitas juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap BPJS.
Agar petugas pemberi pelayanan kesehatan bisa mewujudkan hal tersebut, diperlukan keberpihakan pengelola fasilitas kesehatan dalam mengelola pelayanan pasien BPJS. Pengelola pelayanan kesehatan perlu menyelaraskan internal business process. Meliputi sumber daya baik peralatan, sarana prasarana dan IT.
Paling utama adalah SDM. Kemudian mencipatakan iklim organisasi yang baik. Kepemimpinan, kerja sama, budaya kerja, dan tata kelola. Aspek berikutnya pengelolalan kinerja rumah sakit yang baik dengan membuat rencana strategis.
Juga, pengelolaan SDM, pengeloalaan pelayanan medis. Pengeloalaan pelayanan penunjang medis, pelayanan keperawatan, dan pemasaran. Hingga, pengelolaan keuangan, IT, dan klaim layanan BPJS.
Dari semua aspek tesebut maka secara singkat bisa menjadi simpul bahwa pelayanan kesehatan pada pasien BPJS bisa baik apabila SDM yang memberikan pelayanan berkualitas.
Keberadaan Perawat yang Urgen
Terutama SDM perawat yang mendominasi jumlah dan jam layanan di rumah sakit. Agar hal ini terwujud perlu menciptakan budaya kerja baik sesuai dengan nilai dan falsafah Altruisme. Prinsip hidup tenaga kesehatan lebih mengutamakan kepentingan orang lain atau pasien daripada kepentingan pribadi.
Pengelola layanan kesehatan perlu menyadari bahwa alokasi anggaran dari BPJS untuk memberikan pelayanan tidak akan sama dengan tarif layanan yang untuk pasien non-BPJS.
Perlu kebijakan menggunakan anggaran bersifat akumulatif. Dan prinsip Ta’awun. Boleh jadi baiaya pelayanan tertentu terjadi minus dan biaya pelayanan lain terjadi surplus.
Maka bisa menetapkan efisiensi dengan metode pelayanan paling tepat untuk kenyamanan dan kesembuhan pasien.
Selanjutnya, penggunaan IT dalam pelayanan agar klaim biaya pelayanan pasien BPJS semakin tepat dan produktif akan meningkatkan pendapatan keuangan.
Pengelolaan keuangan transparan dan efektif perlu juga dengan remunerasi yang proporsional. Tentu, agar meningkatkan kesejahteraan karyawan. Bukan hanya pejabat struktural.
Semoga semua warga dapat mendapatkan kesehatan dan kesejahteraan di Bumi Matahun ini. (*)


